Terpidana Kosmetik Ilegal di Makassar Ajukan Cicilan, Sertifikat Ruko Disita Jika Gagal Bayar

Makassar | Sketsa Online — Terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, akhirnya menyatakan kesanggupan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan sistem cicilan. Untuk menjamin pelunasan, ia menyerahkan sertifikat rumah toko (ruko) sebagai jaminan kepada pihak kejaksaan.

Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mencatat perkembangan signifikan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.

Terpidana yang sebelumnya dijatuhi hukuman dalam kasus peredaran skincare berbahaya tersebut kini menyatakan kesanggupan untuk melunasi denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap dalam jangka waktu enam bulan.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah tim gabungan yang terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Subseksi Prapenuntutan (Kasubsi Pratut), tim jaksa, serta petugas barang bukti melakukan pengecekan langsung terhadap aset milik terpidana.

Baca juga:  Bupati Bogor dan Kapolres Perkuat Program Gizi Nasional, Dapur SPPG ke-9 Resmi Beroperasi di Cibungbulang

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 12.15 WITA, bertempat di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, Makassar. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pihak keluarga serta penasihat hukum Mira Hayati.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menjelaskan bahwa melalui kuasa hukumnya, Mira Hayati mengajukan permohonan pembayaran denda dengan sistem angsuran selama enam bulan. Permohonan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP.

Baca juga:  3 Kasus Korupsi Terbongkar, Kejari Ciamis Setor Uang Pengganti ke Kas Negara

Sebagai bentuk jaminan, terpidana menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko yang berlokasi di kawasan Daya kepada Kejari Makassar. Aset tersebut akan disita apabila terpidana tidak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

Teguh Suhendro menambahkan bahwa proses pemeriksaan lokasi serta penyerahan awal sertifikat telah dilakukan pada hari yang sama. Namun, kelengkapan administrasi berupa dokumen penilaian aset atau appraisal masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga.

Penyerahan resmi sertifikat beserta dokumen appraisal dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang menekankan pentingnya penelusuran aset guna memastikan negara memperoleh haknya dari pidana denda yang dijatuhkan.

Baca juga:  Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Balai Kesejahteraan Sosial Citeureup, Dorong Layanan Inklusif untuk Anak Istimewa

Eksekusi denda tersebut merupakan bagian dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025, yang menjatuhkan hukuman kepada Mira Hayati berupa pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran produk skincare berbahaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan produk kosmetik yang beredar di masyarakat serta komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran di sektor kesehatan.

Latest

Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan! Andi Tatang Desak Evaluasi Maraknya Kasus Pencabulan Anak di Depok

Depok | Sketsa Online – Predikat Kota Layak Anak...

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Newsletter

Don't miss

Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan! Andi Tatang Desak Evaluasi Maraknya Kasus Pencabulan Anak di Depok

Depok | Sketsa Online – Predikat Kota Layak Anak...

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Sigap! Imigrasi Depok Komitmen Tangani Kasus WNA Inggris Secara Profesional dan Bertanggung Jawab

Depok | Sketsa Online - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bergerak cepat dan terukur dalam menangani peristiwa meninggalnya seorang warga negara asing...

Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan! Andi Tatang Desak Evaluasi Maraknya Kasus Pencabulan Anak di Depok

Depok | Sketsa Online – Predikat Kota Layak Anak yang disandang Kota Depok kembali menjadi sorotan serius. Praktisi hukum,  (DR. (C) Andi Tatang Supriyadi,...

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus harapan akan keadilan menyelimuti keluarga korban dalam kasus dugaan pencabulan anak yang kini tengah ditangani...