Makassar | Sketsa Online — Terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati, akhirnya menyatakan kesanggupan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan sistem cicilan. Untuk menjamin pelunasan, ia menyerahkan sertifikat rumah toko (ruko) sebagai jaminan kepada pihak kejaksaan.
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mencatat perkembangan signifikan dalam proses eksekusi pidana denda terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati.
Terpidana yang sebelumnya dijatuhi hukuman dalam kasus peredaran skincare berbahaya tersebut kini menyatakan kesanggupan untuk melunasi denda sebesar Rp1 miliar secara bertahap dalam jangka waktu enam bulan.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah tim gabungan yang terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Subseksi Prapenuntutan (Kasubsi Pratut), tim jaksa, serta petugas barang bukti melakukan pengecekan langsung terhadap aset milik terpidana.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 12.15 WITA, bertempat di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, Makassar. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pihak keluarga serta penasihat hukum Mira Hayati.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Teguh Suhendro, menjelaskan bahwa melalui kuasa hukumnya, Mira Hayati mengajukan permohonan pembayaran denda dengan sistem angsuran selama enam bulan. Permohonan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP.
Sebagai bentuk jaminan, terpidana menyerahkan satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas unit ruko yang berlokasi di kawasan Daya kepada Kejari Makassar. Aset tersebut akan disita apabila terpidana tidak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.
Teguh Suhendro menambahkan bahwa proses pemeriksaan lokasi serta penyerahan awal sertifikat telah dilakukan pada hari yang sama. Namun, kelengkapan administrasi berupa dokumen penilaian aset atau appraisal masih dalam proses penyusunan oleh pihak keluarga.
Penyerahan resmi sertifikat beserta dokumen appraisal dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, yang menekankan pentingnya penelusuran aset guna memastikan negara memperoleh haknya dari pidana denda yang dijatuhkan.
Eksekusi denda tersebut merupakan bagian dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025, yang menjatuhkan hukuman kepada Mira Hayati berupa pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran produk skincare berbahaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan produk kosmetik yang beredar di masyarakat serta komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran di sektor kesehatan.




