Depok | Sketsa Online – BPJS Kesehatan Kota Depok menegaskan kesiapannya menindak tegas setiap rumah sakit yang terbukti melakukan penyimpangan layanan terhadap peserta BPJS.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait praktik pelayanan yang dinilai merugikan, mulai dari kewajiban membeli obat secara mandiri hingga pemulangan pasien tanpa dasar medis yang jelas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, menuturkan bahwa setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, tanpa diskriminasi dan tanpa beban tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan layanan rumah sakit yang tidak semestinya.
“Saya meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan pelayanan yang menyimpang. Pengadaan obat adalah tanggung jawab fasilitas kesehatan, bukan pasien. Tidak boleh ada rumah sakit yang membebankan pembelian obat kepada peserta,” tegas Livendri pada Senin (17/11).
Ia juga merespons keluhan mengenai pasien yang dipulangkan setelah tiga hari perawatan tanpa pertimbangan medis yang memadai. Menurutnya, kebijakan seperti itu tidak dibenarkan karena keputusan pemulangan sepenuhnya harus berdasarkan indikasi medis.
“Pemulangan pasien itu harus murni berdasarkan kondisi kesehatan dan rekomendasi dokter. Jika hanya mengacu pada aturan internal yang tidak sesuai standar pelayanan, jelas itu pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, Livendri menyoroti minimnya transparansi informasi terkait ketersediaan kamar rawat di beberapa rumah sakit. Masyarakat kerap mengeluhkan ketidaksinkronan informasi antara petugas dan sistem yang disajikan kepada pasien.
Ia memastikan BPJS Kesehatan telah menempatkan petugas di setiap rumah sakit untuk memonitor pelayanan dan menindaklanjuti setiap keluhan yang masuk. Petugas tersebut bertugas memastikan standar layanan berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami memiliki petugas di rumah sakit yang memantau langsung pelayanan peserta. Jika ada keluhan atau dugaan ketidaksesuaian layanan, laporkan kepada kami. Semua laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan ini, BPJS Kesehatan Depok berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan ketika menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur. BPJS memastikan akan memberikan tindakan dan evaluasi terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar standar pelayanan terhadap peserta.
Ke depan, Livendri menegaskan bahwa penguatan pengawasan, transparansi layanan, dan keberanian masyarakat untuk melapor menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem layanan kesehatan yang lebih adil, aman, dan manusiawi.
Ia optimistis bahwa kolaborasi berkelanjutan antara BPJS, rumah sakit, dan masyarakat akan mendorong terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, responsif, dan berpihak pada hak pasien. (el’s)




