Depok | Sketsa Online – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan bahwa proses penyelesaian kasus etik yang melibatkan salah satu anggota dewan berinisial TR telah dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Keputusan sanksi sedang terhadap TR resmi dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok pada Senin (10/11).
Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyampaikan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus telah ditempuh sesuai mekanisme dan tata tertib dewan. Mulai dari proses pemeriksaan, klarifikasi pelapor dan terlapor, hingga sidang kode etik dilakukan secara objektif dan profesional.
“Semua tahapan sudah kami jalankan sesuai prosedur. Keputusan BK DPRD hanya bersifat rekomendasi kepada pimpinan dewan dan fraksi partai terkait untuk menindaklanjuti sanksi sedang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan BK DPRD berhenti pada tahap rekomendasi, sementara tindak lanjut keputusan berada di ranah partai atau fraksi masing-masing. BK tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi atau menilai kebijakan internal partai.
“Kami tidak bisa menilai atau mengoreksi keputusan partai. BK hanya memastikan prosesnya berjalan sesuai fakta dan mekanisme. Tiap partai punya aturan sendiri dan kami menghormati hal itu,” tegasnya.
Selain itu, Qonita juga menepis isu yang menyebut BK DPRD bertindak tebang pilih dalam menangani kasus etik. Ia menegaskan, perbedaan waktu atau tahapan penyelesaian kasus ditentukan oleh konteks dan karakteristik laporan yang diterima.
“Ada yang mengira kami cepat di satu kasus dan lambat di lainnya. Padahal, setiap kasus berbeda. Kalau sudah masuk ranah hukum, seperti kasus RK, kami wajib menunggu keputusan pengadilan sebelum bertindak,” jelasnya.
Menurut Qonita, keputusan terhadap TR telah melewati sidang kode etik yang sah dan hasilnya disepakati secara kolektif oleh anggota BK DPRD. Seluruh dokumen proses telah dicatat dan disahkan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua keputusan BK melalui rapat resmi dan hasilnya disampaikan secara terbuka di paripurna. Tidak ada intervensi, semua berdasarkan fakta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia berharap keputusan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD agar terus menjaga disiplin, etika, dan integritas sebagai wakil rakyat.
“Kami ingin ini menjadi refleksi bersama. Jabatan yang diemban adalah amanah, dan setiap langkah harus mencerminkan tanggung jawab serta kejujuran,” tutup Qonita. (el’s)




