KOTA BOGOR | Sketsa Onloine – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya penguatan struktur perangkat daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Kamis (30/4/2026), menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Bogor dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Dedie Rachim, perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang, sekaligus meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah.
“Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap tantangan pembangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah poin krusial dalam perubahan tersebut. Salah satunya adalah penghapusan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor sebagai perangkat daerah, yang selanjutnya ditegaskan menjadi unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan dengan otonomi pengelolaan tertentu.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penggabungan dua dinas menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tipe A. Tak hanya itu, terdapat peningkatan tipologi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Tipe A.
Dalam rapat tersebut, Dedie Rachim juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur dan konsisten oleh masing-masing perangkat daerah.
“Semua rekomendasi DPRD kami terima dan akan kami tindak lanjuti secara terukur serta konsisten,” tegasnya.
Selain pembahasan terkait OPD dan LKPJ, agenda lain yang turut dibahas adalah perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, khususnya terkait rencana pembentukan regulasi baru di bidang pemerintahan digital.
Dedie Rachim menjelaskan bahwa perubahan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju pemerintahan digital menjadi alasan utama perlunya penyusunan peraturan daerah baru, bukan sekadar revisi regulasi lama.
“Perubahan ini bersifat fundamental, sehingga perlu dibentuk peraturan daerah baru agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa terdapat tiga agenda utama dalam rapat paripurna tersebut, yakni perubahan Propemperda Tahun 2026, perubahan perda terkait organisasi perangkat daerah, serta pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD telah memberikan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi pelaksanaan program pemerintah ke depan.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi catatan penting untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa mendatang,” pungkasnya.
Sumber: VOA Bogor




