Depok | Sketsa Online – Upaya membuka dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan olahraga kembali mengemuka. Kuasa hukum korban, Andi Tatang S.E., S.H., M.H., mendorong para korban untuk tidak lagi menyimpan pengalaman yang dialami, demi memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak terduga pelaku.
Ia menilai, keberanian korban untuk berbicara menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus secara terang dan mencegah potensi terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
“Semakin banyak yang bersedia memberikan keterangan, baik sebagai korban maupun saksi, maka akan semakin memperkuat proses pembuktian. Ini bukan hanya soal individu, tetapi juga upaya melindungi generasi muda dari risiko kekerasan yang berulang,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Andi Tatang juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi mengenai penonaktifan sementara terhadap pelatih yang bersangkutan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah administratif tersebut belum cukup tanpa diiringi proses hukum yang jelas dan menyeluruh.
“Penonaktifan tidak boleh menjadi akhir. Harus ada kepastian hukum agar kasus ini benar-benar ditangani secara tuntas,” katanya.
Pada hari yang sama, dua korban berinisial Ti (19) dan Ju (19) mendatangi kantor LBH Kami Ada untuk mendapatkan pendampingan hukum. Keduanya mengaku mengalami dugaan pelecehan, baik secara verbal maupun fisik, selama menjalani latihan.
Tak hanya itu, mereka juga mengungkap adanya tekanan berupa ancaman yang membuat mereka memilih untuk diam dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Kalau kamu lapor ke orang tua, aku bacok kamu,” ujar salah satu korban menirukan ancaman yang diterima.
Pengalaman tersebut meninggalkan dampak psikologis yang tidak ringan. Rasa takut dan kekhawatiran sempat membuat keduanya enggan melapor, bahkan kepada orang terdekat. Namun, situasi mulai berubah ketika mereka melihat korban lain mulai berani menyampaikan pengalaman serupa.
“Kami sempat ragu dan takut, tapi setelah ada yang mulai berbicara, kami merasa tidak sendiri. Kami ingin ini dihentikan,” ungkap salah satu korban.
Andi Tatang menegaskan bahwa dirinya bersama tim siap memberikan pendampingan penuh kepada para korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis. Ia juga memastikan perlindungan terhadap identitas korban akan dijaga selama proses berlangsung.
Lebih lanjut, Ia menambahkan, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual, tetapi juga mengandung unsur ancaman yang memiliki konsekuensi hukum pidana.
“Kami akan menempuh langkah hukum secara komprehensif, termasuk terkait unsur ancaman. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat, khususnya orang tua dan komunitas olahraga, untuk lebih peka dan tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami dugaan kekerasan serupa.
“Kami bersama tim siap mendampingi. Jangan biarkan rasa takut menutup jalan keadilan. Ada mekanisme hukum yang dapat melindungi korban, termasuk melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya. (L1n)




