Depok | Sketsa Online – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Depok tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga diisi dengan program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada turut berpartisipasi meramaikan rangkaian kegiatan tersebut dengan memperkuat layanan bantuan hukum gratis yang telah lama dijalankan bersama Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan.
Partisipasi ini menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok kurang mampu yang selama ini masih menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan, baik dari sisi biaya, informasi, maupun pemahaman terhadap proses hukum.
Layanan konsultasi hukum gratis diselenggarakan secara rutin setiap hari Jumat pukul 09.00–15.00 WIB di kantor yang beralamat di Graha Widia, Jalan Kavling BRI No. A3/6, RT 002 RW 05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Masyarakat dapat datang langsung dengan membawa dokumen terkait permasalahan hukum yang dihadapi atau melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui telepon/WhatsApp di nomor 0812-8282-9523. Informasi lebih lanjut juga tersedia melalui situs resmi anditatangsupriyadi.co.id.
Pimpinan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan yang juga Ketua YLBH Kami Ada, DR. (C) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., menegaskan bahwa keterlibatan dalam rangkaian HUT Depok merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif.
“Kami ingin memastikan bahwa momentum HUT Depok tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Bantuan hukum gratis ini adalah bentuk kontribusi kami agar masyarakat lebih mudah mengakses keadilan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ia menjelaskan bahwa bantuan hukum tidak hanya berfungsi sebagai pendampingan perkara, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya di mata hukum. Melalui layanan ini, kami tidak hanya membantu menyelesaikan masalah, tetapi juga memberikan pemahaman agar masyarakat tidak mudah dirugikan di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam praktiknya, layanan ini mencakup penanganan perkara secara litigasi maupun non-litigasi. Bidang yang ditangani meliputi hukum pidana, perdata, sengketa keluarga seperti waris, perceraian, hak asuh anak, dan harta bersama, serta persoalan perburuhan, perpajakan, hak kekayaan intelektual (merek), hingga konflik pertanahan yang kerap terjadi di masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Setiap konsultasi diawali dengan identifikasi dan analisis awal terhadap permasalahan yang dihadapi. Selanjutnya, tim advokat akan memberikan penjelasan mengenai posisi hukum, opsi penyelesaian, serta risiko dari setiap langkah yang dapat diambil. Untuk kasus tertentu yang memenuhi kriteria, pendampingan lanjutan dapat diberikan, baik melalui proses mediasi maupun hingga tahap persidangan.
Melalui YLBH Kami Ada, pendekatan bantuan hukum dilakukan secara struktural dan berkelanjutan. Selain menangani kasus individu, lembaga ini juga aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, advokasi kebijakan publik, serta pendampingan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan pekerja.
Sebagai advokat yang juga berprofesi sebagai dosen dan pengusaha muda, Andi Tatang Supriyadi dikenal aktif menangani berbagai perkara sensitif di wilayah Jabodetabek, termasuk kasus kekerasan terhadap anak dan konflik sosial yang berdampak luas.
Lebih lanjut, Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak menunda mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Permasalahan hukum sebaiknya dikonsultasikan sejak awal agar tidak berkembang menjadi lebih kompleks. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu datang dan memanfaatkan layanan ini, karena setiap warga berhak mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa ke depan YLBH Kami Ada bersama Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan akan terus memperluas jangkauan layanan, baik melalui peningkatan frekuensi konsultasi, penguatan jaringan advokat, maupun kegiatan edukasi hukum berbasis komunitas di berbagai wilayah Kota Depok.
“Dengan penguatan layanan ini, HUT ke-27 Kota Depok tidak hanya menjadi perayaan tahunan, tetapi juga momentum refleksi bahwa keadilan harus hadir secara nyata dan dapat diakses oleh seluruh warga. Upaya ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, berdaya, dan terlindungi,” tutupnya. (el’s)




