Pemerintah Kota Bogor mempercepat penataan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dengan menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten. Langkah ini diambil menyusul tingginya arus kendaraan AKDP yang mencapai sekitar 6.000 unit per hari dan dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di pusat Kota Bogor.
Kota Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mempercepat langkah penataan sistem transportasi, khususnya angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Ketiga pihak tersebut bahkan bertolak ke Bandung untuk membahas sinkronisasi kebijakan guna menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, terintegrasi, dan efisien di wilayah Bogor Raya.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat satu pekerjaan rumah penting sebelum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali). Regulasi tersebut nantinya akan menjadi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan transportasi.
“Masih ada satu tahapan yang harus diselesaikan, yaitu sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten, khususnya terkait angkutan AKDP,” ujar Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Senin (13/4/2026).
Menurut Dedie, peran Pemprov Jawa Barat sangat krusial dalam mendukung penataan angkutan tersebut. Dukungan itu mencakup kebijakan moratorium izin AKDP baru serta penguatan pengawasan operasional di lapangan.
Selain itu, pengawasan terhadap kelayakan kendaraan melalui uji KIR juga perlu diperketat, termasuk penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh operator angkutan.
Berdasarkan data di lapangan, tingginya volume kendaraan AKDP menjadi salah satu faktor dominan penyebab kemacetan di Kota Bogor. Setiap harinya, hampir 6.000 kendaraan AKDP melintasi bahkan menembus pusat kota.
“Ini jumlah yang sangat besar. Arus kendaraan AKDP yang masuk dan keluar kota memberikan tekanan besar terhadap lalu lintas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut diperparah oleh belum optimalnya kedisiplinan angkutan kota (angkot) dalam menaati aturan lalu lintas. Kombinasi antara angkot yang belum tertib dan tingginya mobilitas AKDP membuat penataan transportasi menjadi tantangan serius bagi Pemkot Bogor.
Melalui sinkronisasi kebijakan ini, diharapkan ke depan akan tercipta sistem transportasi yang lebih tertata, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Pemkot Bogor juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga berkelanjutan.




