Jakarta | Sketsa Online – Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini dirancang tidak hanya sebagai penyesuaian pola kerja, tetapi juga sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penguatan komitmen terhadap lingkungan berkelanjutan.
Dalam implementasinya, WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Kebijakan ini hanya ditujukan bagi ASN yang menjalankan fungsi administratif dan dukungan manajemen.
Sementara itu, petugas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik serta pengawasan keimigrasian tetap bekerja penuh di kantor dan lapangan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kualitas layanan. Menurutnya, pemisahan fungsi kerja ini justru dirancang untuk memastikan pelayanan tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
“Tidak ada kompromi dalam pelayanan. WFH hanya berlaku untuk fungsi administratif, sementara seluruh petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja penuh di lapangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, layanan inti seperti penerbitan paspor, pengurusan izin tinggal, hingga pemeriksaan keimigrasian di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara tetap berjalan seperti biasa. Hal ini penting untuk menjamin mobilitas masyarakat dan aktivitas lintas negara tetap lancar.
Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap beroperasi aktif. Keberlanjutan fungsi ini menjadi krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam mengawasi perlintasan orang asing serta mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.
Dari sisi tata kelola, kebijakan WFH juga diiringi dengan sistem pengawasan kinerja yang lebih terukur. Setiap pimpinan unit diwajibkan memantau capaian kerja harian pegawai, sehingga produktivitas tetap terjaga meski pekerjaan dilakukan dari lokasi berbeda. Pendekatan ini sekaligus mendorong budaya kerja berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik.
Lebih lanjut, Hendarsam juga menekankan pentingnya peran pimpinan sebagai pengendali kualitas pelayanan. Ia menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, hingga kepala rumah detensi untuk hadir langsung di lapangan guna memastikan pelayanan berjalan cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Saya instruksikan seluruh jajaran untuk memastikan pelayanan tetap optimal. WFH adalah strategi kerja, bukan alasan menurunnya kualitas layanan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya adaptasi pola kerja yang selaras dengan efisiensi sumber daya dan keberlanjutan lingkungan.
Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Imigrasi ingin menunjukkan bahwa transformasi birokrasi tidak selalu berarti penurunan kualitas layanan. Dengan pengaturan yang tepat, fleksibilitas kerja dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja dan akuntabilitas.
‘Layanan keimigrasian tetap dapat diakses seperti biasa, tanpa perubahan prosedur maupun pengurangan kualitas. Jumat bukan hari jeda pelayanan, melainkan bagian dari strategi untuk menjaga layanan publik tetap prima di tengah perubahan cara kerja,” tutupnya. (el’s)




