Depok | Sketsa Online – Masyarakat yang berencana mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian diminta segera menuntaskan prosesnya. Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menutup sementara layanan di seluruh kantor imigrasi selama sepekan, mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan penyesuaian layanan tersebut diumumkan melalui siaran pers resmi sebagai bagian dari penyesuaian jadwal operasional selama periode libur nasional dan cuti bersama. Layanan keimigrasian akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen keimigrasian, baik untuk pembuatan paspor maupun pengurusan izin tinggal.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing segera menyelesaikan pengurusan dokumen agar terhindar dari risiko overstay selama masa cuti Lebaran,” ujar Yuldi pada Jumat (13/3/26).
Ia menambahkan bahwa langkah antisipatif tersebut penting guna menghindari penumpukan pemohon setelah masa libur panjang serta meminimalisir potensi kendala administratif.
“Kami berharap masyarakat dapat mengatur waktu pengurusan dokumen lebih awal sehingga pelayanan dapat berjalan tertib dan tidak terjadi lonjakan permohonan setelah libur panjang,” tambahnya.
Meski layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, Ditjen Imigrasi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di seluruh gerbang internasional tetap berjalan normal. Layanan di area kedatangan dan keberangkatan bandara maupun pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara juga tetap tersedia guna mendukung kelancaran arus perjalanan internasional selama periode libur panjang.
Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi tetap membuka layanan percepatan paspor satu hari jadi di seluruh kantor imigrasi. Sementara itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diimbau segera melakukan pengambilan paling lambat 17 Maret 2026.
Kemudahan lain juga diberikan bagi pemohon yang telah memiliki jadwal layanan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Mereka dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor tanpa harus kehilangan antrean layanan.
Untuk kondisi darurat, seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna memperoleh penanganan khusus.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi melalui situs dan media sosial Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak ketinggalan pembaruan layanan selama masa libur panjang,” tutup Yuldi. (el’s)




