Depok | Sketsa Online – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, secara terbuka menuntut pembuktian atas tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam pengurusan izin operasional Kafe KOAT di Kota Depok. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi mencederai nama baik pribadi maupun lembaga DPRD.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pemberitaan salah satu media daring yang secara eksplisit mencantumkan namanya dalam polemik perizinan Kafe KOAT. Siswanto menilai pencantuman nama tanpa disertai bukti yang sah merupakan bentuk penyerangan personal yang tidak dapat dibenarkan dalam praktik jurnalistik yang bertanggung jawab.
Ia mengungkapkan, tim penasihat hukum Fraksi PKB saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk merumuskan delik serta unsur pidana yang relevan atas tudingan tersebut. Setelah kajian hukum rampung, laporan resmi dipastikan akan disampaikan kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Siswanto menegaskan tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses pengurusan izin Kafe KOAT. Ia juga mengaku tidak pernah melakukan pertemuan, komunikasi, ataupun intervensi terhadap pejabat atau pihak mana pun yang berkaitan dengan perizinan usaha tersebut.
“Jika tuduhan itu dianggap sebagai fakta, silakan dibuktikan secara terbuka. Kapan saya mengurus izin, kapan saya bertemu pejabat terkait, atau kapan saya berkomunikasi dengan pihak perizinan. Saya pastikan semua itu tidak pernah terjadi,” kata Siswanto usai sidang paripurna pertama, Jumat (02/01/26).
Ia menjelaskan bahwa proses perizinan usaha memiliki mekanisme serta pembagian kewenangan yang jelas di DPRD. Setiap anggota dewan bekerja sesuai fungsi dan alat kelengkapan dewan masing-masing, sehingga tidak tepat apabila persoalan perizinan disandarkan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Terkait isu pencopotan papan nama Kafe KOAT yang turut dikaitkan dengan dirinya, Siswanto menilai persoalan tersebut telah dipelintir. Ia menjelaskan, apabila pencopotan papan nama dinilai berdampak pada pendapatan asli daerah, pengawasannya berada pada komisi yang membidangi pendapatan daerah. Sementara itu, penyegelan usaha akibat perizinan yang belum tuntas merupakan kewenangan komisi yang membidangi pemerintahan.
Ia menegaskan terbuka terhadap kritik publik, termasuk kritik terhadap kinerja dan kedisiplinannya sebagai anggota DPRD. Namun, tuduhan yang menyerang ranah pribadi tanpa dasar hukum yang jelas ditolaknya secara tegas.
“Silakan kritik kinerja saya sebagai wakil rakyat. Namun jangan menyerang pribadi dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Siswanto juga menanggapi narasi yang menyebut langkah hukum oleh wakil rakyat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap rakyat. Istilah kriminalisasi, kata dia, kerap disalahgunakan untuk membangun opini negatif, padahal dalam konteks hukum yang diuji adalah apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana atau tidak.
Hingga kini, Siswanto mengaku belum menerima klarifikasi atau tabayun dari pihak yang melontarkan tudingan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku, termasuk apabila harus dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan Dewan.
“Saya siap menjelaskan kapan pun dan di mana pun. Saya tidak memiliki beban karena tidak terlibat. Namun terhadap fitnah yang mencederai nama baik, kami tetap akan menempuh jalur hukum,” tutupnya. (el’s)




