Depok | Sketsa Online – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Pertanahan pada Kamis (4/12).
Pertemuan tersebut menjadi tonggak awal pembentukan arah baru transformasi agraria di Kota Depok, khususnya dalam memperkuat sistem pencegahan kejahatan pertanahan.
Rakor dihadiri jajaran pimpinan kedua lembaga sebagai respons atas meningkatnya potensi sengketa lahan, tumpang tindih sertifikat, pemalsuan dokumen, hingga praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.
Kepala ATR/BPN Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pertanahan yang lebih bersih.
“Kami terus memperkuat koordinasi lintas lembaga. Sinergi ini adalah kunci dalam mencegah dan menangani persoalan pertanahan agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang pasti,” ujarnya.
Budi Jaya menjelaskan bahwa BPN Depok tengah memperkuat pengawasan internal melalui peningkatan akurasi verifikasi data, digitalisasi dokumen, serta pembukaan konsultasi publik.
Langkah-langkah tersebut dinilai mampu meminimalkan celah birokrasi yang rawan disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.
Selain itu, BPN dan Kejari juga sepakat memperluas program edukasi kepada masyarakat terkait tata cara kepemilikan tanah yang sah. Warga diimbau menghindari perantara ilegal dan segera melaporkan indikasi pelanggaran agar dapat ditangani secara cepat.
Pada akhir kegiatan, Budi Jaya menyampaikan pandangannya mengenai masa depan sistem pertanahan di Kota Depok.
“Kami ingin membangun sistem pertanahan yang modern, transparan, dan berbasis data valid. Dengan sinergi bersama Kejari, kami yakin transformasi agraria di Depok akan berjalan lebih cepat dan mampu menciptakan kota yang bebas sengketa, aman, dan siap menyongsong pembangunan jangka panjang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa BPN Depok akan terus melanjutkan reformasi layanan dan memperluas digitalisasi sebagai bagian dari transformasi pertanahan secara menyeluruh.
Dengan langkah tersebut, Kota Depok diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin akuntabel dan bebas dari praktik mafia tanah.
Setelah penyampaian BPN, pihak Kejari Depok juga turut memberikan penekanan mengenai pentingnya pendampingan hukum dalam setiap proses administrasi pertanahan.
Kepala Kejari Depok, Arif Budiman menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dokumen, memantau potensi penyimpangan, serta memastikan aset negara tetap terlindungi.
Kejari menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana pertanahan harus dilakukan secara terpadu dan berbasis data akurat demi menghindari kerugian publik. (el’s)




