Depok | Sketsa Online – Polemik kedisiplinan ASN memuncak setelah pernyataan Inspektorat Depok yang menyebut “tak perlu izin” untuk plesiran memicu kegaduhan publik. Kontroversi itu makin membesar ketika KemenPANRB turun tangan dan menegaskan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan regulasi disiplin ASN yang berlaku secara nasional.
Kisruh ini bermula dari perjalanan Direktur RSUD ASA Kota Depok bersama rombongan yang dilakukan di luar jam dinas. Aksi plesiran tersebut memancing kritik lantaran dilakukan di tengah situasi pemerintah pusat yang sedang menggalakkan kebijakan efisiensi dan penghematan anggaran di seluruh lini birokrasi.
Publik mempertanyakan sensitivitas seorang pejabat daerah yang bepergian tanpa urgensi, saat instansi kesehatan justru dituntut meningkatkan pelayanan dan menekan belanja yang tidak prioritas.
Sorotan publik kian menguat setelah munculnya pernyataan dari salah satu pejabat Inspektorat Depok yang menyebut bahwa ASN tidak memerlukan izin khusus untuk melakukan perjalanan atau plesiran.
Dalam pesan singkat yang beredar, pejabat itu menjelaskan bahwa permohonan izin hanya diberlakukan untuk kepala daerah seperti wali kota atau bupati, sementara ASN dianggap bebas tanpa prosedur serupa.
Pernyataan tersebut sontak memicu kegaduhan. Publik menilai narasi itu berpotensi menyesatkan dan menciptakan persepsi keliru tentang kedisiplinan ASN terutama pada momentum ketika pemerintah justru sedang menertibkan pola kerja, absensi, serta pemanfaatan anggaran di seluruh instansi.
Berbeda dengan sikap Inspektorat Depok, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan koreksi keras. Pejabat KemenPANRB, Elfansuri, menolak pandangan bahwa ASN dapat bepergian tanpa izin atau tanpa konsekuensi hukum.
“ASN yang melanggar ketentuan tetap dapat diberikan sanksi disiplin, bahkan usulan pemberhentian pun bisa dilakukan apabila pelanggaran masuk kategori berat,” ujar Elfansuri melalui pesan singkatnya pada Kamis (27/11).
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa sanksi dapat dijatuhkan langsung oleh atasan atau instansi terkait sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegasan itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur tiga tingkatan hukuman: ringan, sedang, dan berat.
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan sah atau meninggalkan tugas tanpa izin dapat berujung pada hukuman berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila memenuhi unsur tertentu.
Elfansuri juga menyinggung pentingnya konteks kebijakan nasional. Dengan pemerintah tengah menjalankan efisiensi anggaran, pengetatan belanja, serta penguatan layanan publik, setiap ASN wajib menjaga profesionalitas dan kehadiran, bukan justru menimbulkan sorotan negatif akibat aktivitas di luar ketentuan.
Dengan mempertegas aturan tersebut, KemenPANRB berharap tidak ada lagi interpretasi keliru terkait izin dan kedisiplinan ASN. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pegawai negara harus memahami batasan, kewajiban, serta konsekuensi dari tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Polemik plesiran RSUD ASA ini sekaligus menjadi pengingat bahwa disiplin ASN bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari akuntabilitas publik. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat merugikan instansi, merusak kepercayaan masyarakat, dan bertentangan dengan semangat penghematan yang sedang ditekankan pemerintah pusat. (L1n4)




