Bukan Retorika! BK DPRD Depok Tunjukkan Integritas Tunggu Putusan Inkrah Kasus RK

Depok | Sketsa Online – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya menjunjung tinggi asas hukum dan profesionalitas dalam menangani kasus salah satu anggota dewan berinisial RK.

BK menolak anggapan tebang pilih dan memastikan seluruh langkahnya dilakukan sesuai mekanisme serta menunggu putusan hukum tetap (inkrah) sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Qonita Lutfiyah, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus RK sejak awal dijalankan secara terbuka, berjenjang, dan sesuai koridor hukum.

“BK tidak bekerja berdasarkan opini, tetapi berdasarkan aturan. Sejak tahap awal kami sudah menjalankan semua mekanisme secara profesional. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya di ruang BK DPRD Depok pada Senin (10/11).

Qonita memaparkan, pada 16 Desember 2024, BK menerima surat penyidikan dari Polres Metro Depok terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan RK. Selanjutnya, 2 Januari 2025, BK melakukan pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga:  Bogorun 2026 Targetkan 4.100 Pelari, Jadi Pembuka Hari Jadi Bogor ke-544 dengan Konsep Eco Movement

“Bahkan pada 6 dan 10 Januari 2025 kami juga menerima aspirasi dan aksi dari kelompok mahasiswa terkait kasus ini. Semua kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

BK kemudian berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan lembaga penegak hukum. Pada 26 Juni 2025, pimpinan DPRD mengirim surat permohonan keterangan status hukum RK ke Kejaksaan Negeri Depok, menyusul surat BK tertanggal 19 Juni 2025 terkait tindak lanjut status hukum anggota dewan tersebut.

Setelah Kejaksaan menetapkan RK sebagai terdakwa, BK merekomendasikan agar pimpinan DPRD berkoordinasi dengan pengadilan untuk memperoleh salinan putusan.

Pada 22 Oktober 2025, BK mengirim surat resmi kepada pimpinan DPRD untuk meminta salinan putusan hukum dari Pengadilan Negeri Depok. Surat tersebut ditindaklanjuti pada 23 Oktober 2025, dan 27 Oktober 2025 pengadilan memberikan jawaban bahwa RK tengah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap.

“Karena status hukumnya belum inkrah, kami tidak bisa mengambil keputusan etik apa pun. BK menghormati asas praduga tak bersalah,” jelas Ketua BK.

Baca juga:  MTQH XXIV Selaras Janji Wali Kota Depok, Mazhab Gaungkan Gerakan Moral dan Literasi Al-Qur’an

Selain itu, Qonita mengungkapkan, sejumlah hak keuangan RK telah dihentikan sementara sebagai bentuk tanggung jawab lembaga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Sebagian tunjangan sudah dihentikan sementara. Namun untuk sanksi etik penuh, kami menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

BK DPRD Kota Depok menegaskan sikapnya untuk tidak tebang pilih dalam menangani setiap dugaan pelanggaran etik. Semua anggota dewan, tanpa kecuali, diperlakukan setara di hadapan aturan.

“Integritas lembaga harus dijaga. Penegakan etika bukan soal siapa yang terlibat, tetapi soal bagaimana lembaga ini berdiri tegak di atas hukum,” pungkas Qonita.

Langkah BK DPRD Kota Depok dalam menangani kasus RK menjadi bukti nyata komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap marwah parlemen daerah. Bukan sekadar retorika, melainkan implementasi nyata dari prinsip hukum, etika, dan transparansi.

Lebih lanjut, sesuai Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD Kota Depok dan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, Qonita menegaskan:

Baca juga:  Bukan Produk Kekuasaan! Supriatni Pasang Badan Pertahankan UHC, Warisan Perjuangan Komisi D Sejak 2014

“Badan Kehormatan tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami tetap memantau dan mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga peradilan dan penegak hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, BK DPRD Depok menghormati hak hukum RK (Rudi Kurniawan) untuk menempuh upaya banding dan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. BK tidak akan pernah tebang pilih dalam menegakkan etika. Semua anggota dewan berada di bawah payung aturan yang sama. Integritas lembaga ini harus dijaga, karena penegakan etika bukan soal siapa yang terlibat, tetapi soal bagaimana lembaga ini berdiri tegak di atas hukum dan keadilan,” tutupnya. (el’s)

Latest

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Hidupkan Spirit Pengorbanan Nabi Ibrahim, White House Premier Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban

Depok | Sketsa Online - Momentum Idul Adha tidak...

Newsletter

Don't miss

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai Kodim 0508/Depok bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai sarana...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tidak hanya dimaknai sebagai ibadah penyembelihan hewan kurban semata, tetapi juga menjadi momentum...

Wujudkan Esensi Khoirunnas Anfa’uhum Linnas, DPC Gerindra Depok Hidupkan Spirit Pengorbanan dan Kemanusiaan

Depok | Sketsa Online - Di tengah kehidupan modern yang semakin individualistis, DPC Partai Gerindra Kota Depok memanfaatkan momentum Idul Adha 1447 Hijriah untuk...