SERANG, BANTEN | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) pada Kamis (16/4/2026). Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sekitar 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penggeledahan dilakukan di gedung kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Banten. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut selama periode 2020 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 90 bundel dokumen yang dinilai penting dalam mengungkap perkara tersebut.
Selain dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang diduga menyimpan data terkait aktivitas keuangan perusahaan. Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Kasus Posisi
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Agrobisnis Banten Mandiri diduga tidak menjalankan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Regulasi tersebut mengatur tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, dalam praktiknya, perusahaan diduga tidak mempedomani aturan tersebut secara optimal.
Akibatnya, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah. Penyidik kini masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan saja. Tim penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan BUMD.




