Depok | Sketsa Online – Kehadiran Alya Rohali di Kantor Pertanahan Kota Depok menyita perhatian publik. Bukan sekadar sebagai figur publik, mantan Puteri Indonesia yang kini berprofesi sebagai notaris/PPAT itu datang sebagai pemilik properti untuk mengurus langsung legalitas asetnya.
Alya menjelaskan, kedatangannya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bertujuan untuk melakukan proses peningkatan hak atas properti yang dimilikinya. Ia menegaskan bahwa kehadirannya murni sebagai warga yang ingin memastikan kepastian hukum atas aset.
“Saya ke sini sebagai pribadi, sebagai pemilik properti di Kota Depok. Jadi ada urusan untuk melakukan peningkatan hak usaha propertinya,” ujar Alya saat ditemui, pada Rabu (8/4/2026).
Sebagai notaris/PPAT, Alya memahami pentingnya legalitas tanah sebagai dasar perlindungan hukum. Sertifikat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi bukti sah kepemilikan yang memberikan kepastian dan keamanan bagi pemiliknya.
Dalam pengalamannya, Alya mengaku proses pengurusan berjalan lancar. Ia menilai pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Depok kini semakin cepat, informatif, dan didukung oleh petugas yang responsif.
“Alhamdulillah semuanya lancar. Pelayanannya sangat cepat dan stafnya juga sangat helpful sekali. Jadi tidak ada kendala dan tidak kapok mengurus di BPN Depok,” ungkapnya.
Selain itu, Alya juga mengapresiasi perubahan fasilitas dan suasana kantor yang semakin nyaman dan representatif. Menurutnya, hal tersebut turut meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat.
Melalui pengalamannya, Alya menyampaikan pesan edukatif kepada masyarakat agar tidak ragu mengurus sendiri dokumen pertanahan. Ia menekankan bahwa proses yang kini semakin transparan dan jelas membuat masyarakat tidak perlu khawatir.
“Jangan takut urus sertifikat. Pelayanannya cepat, informasinya jelas, dan pegawainya sangat membantu. Jadi jangan ragu untuk mengurus sendiri proses apa pun yang berkaitan dengan aset kalian di Kantor Pertanahan,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penting di tengah masih adanya anggapan bahwa pengurusan sertifikat rumit dan harus melalui perantara. Dengan datang langsung ke kantor pertanahan, masyarakat dapat memahami alur proses, memperoleh kepastian biaya, serta menghindari potensi praktik yang merugikan.
Lebih lanjut, Alya menyampaikan edukasi yang disampaikannya sekaligus mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam pengelolaan aset.
“Legalitas yang jelas tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang serta meningkatkan nilai ekonomi properti,” tegasnya.
Dengan pengalaman langsung dari figur publik yang juga berkompeten di bidang hukum pertanahan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin meningkat, sekaligus mendorong budaya tertib administrasi dalam kepemilikan aset. (el’s)




