Jakarta | Sketsa Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi seluruh tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah, menyusul keputusan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan soal kesetaraan perlakuan di lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan perubahan status penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah.
“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu.
Namun demikian, ia menekankan bahwa tidak semua permohonan akan langsung dikabulkan. Setiap pengajuan akan melalui proses penelaahan oleh penyidik KPK yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.
Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK. Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.
Menurut Silvia, kabar tersebut sudah beredar luas di kalangan tahanan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Silvia menambahkan bahwa informasi tersebut bukan hanya diketahui oleh satu atau dua orang, melainkan hampir seluruh tahanan di dalam rutan.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja,” ungkapnya.
Menanggapi kabar yang berkembang, KPK akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pada Sabtu malam (21/3), KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi tersebut disebut telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Kebijakan pemberian status tahanan rumah ini pun kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang dijalankan oleh KPK.




