KPK Buka Peluang Tahanan Ajukan Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

Jakarta | Sketsa Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi seluruh tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah, menyusul keputusan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan soal kesetaraan perlakuan di lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan perubahan status penahanan, termasuk menjadi tahanan rumah.

“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu.

Namun demikian, ia menekankan bahwa tidak semua permohonan akan langsung dikabulkan. Setiap pengajuan akan melalui proses penelaahan oleh penyidik KPK yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan.

Baca juga:  H. Hamzah Puji Langkah Supian Suri Bangun Tapos Jadi Etalase Kota Depok

“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya.

Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK. Informasi tersebut pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.

Menurut Silvia, kabar tersebut sudah beredar luas di kalangan tahanan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

Baca juga:  KPK Tahan Stafsus Menag Terkait Skandal Kuota Haji 2023–2024, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.

Silvia menambahkan bahwa informasi tersebut bukan hanya diketahui oleh satu atau dua orang, melainkan hampir seluruh tahanan di dalam rutan.

“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja,” ungkapnya.

Menanggapi kabar yang berkembang, KPK akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pada Sabtu malam (21/3), KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026. Meski demikian, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

Baca juga:  Isu Pungli Rp300 Ribu Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Resmi BPN Depok! 

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi tersebut disebut telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Kebijakan pemberian status tahanan rumah ini pun kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

Latest

MQK Bogor 2026 Dipuji Santri, Jadi Ajang Aktualisasi Ilmu Kitab Kuning dan Cetak Generasi Ulama

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pelaksanaan Musabaqah Qira’atil...

Rapimcab PPP Depok: Mazhab HM Pertegas Loyalitas Kader pada Arahan Pusat

Depok | Sketsa Online - Ketua DPC Partai Persatuan...

Rudy Susmanto Dorong Sinergi Pembangunan dengan Pemprov Jabar di Musrenbang RKPD 2027

Bandung, Jawa Barat | Sketsa Online – Bupati Bogor...

Eva Rudy Susmanto Dorong Kader PKK Kabupaten Bogor Perkuat Peran Sosial dan Pengabdian Masyarakat

Gunungsindur, Bogor | Sketsa Online – Ketua TP PKK...

Newsletter

Don't miss

MQK Bogor 2026 Dipuji Santri, Jadi Ajang Aktualisasi Ilmu Kitab Kuning dan Cetak Generasi Ulama

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pelaksanaan Musabaqah Qira’atil...

Rapimcab PPP Depok: Mazhab HM Pertegas Loyalitas Kader pada Arahan Pusat

Depok | Sketsa Online - Ketua DPC Partai Persatuan...

Rudy Susmanto Dorong Sinergi Pembangunan dengan Pemprov Jabar di Musrenbang RKPD 2027

Bandung, Jawa Barat | Sketsa Online – Bupati Bogor...

Eva Rudy Susmanto Dorong Kader PKK Kabupaten Bogor Perkuat Peran Sosial dan Pengabdian Masyarakat

Gunungsindur, Bogor | Sketsa Online – Ketua TP PKK...

Bogor Gaspol Program Nasional, SPPG Cijujung Jadi Motor Gizi dan Perputaran Ekonomi

SUKARAJA, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

MQK Bogor 2026 Dipuji Santri, Jadi Ajang Aktualisasi Ilmu Kitab Kuning dan Cetak Generasi Ulama

CIBINONG, Bogor | Sketsa Online – Pelaksanaan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) ke-2 tingkat Kabupaten Bogor tahun 2026 menuai apresiasi dari para santri. Ajang yang...

Rapimcab PPP Depok: Mazhab HM Pertegas Loyalitas Kader pada Arahan Pusat

Depok | Sketsa Online - Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok, Mazhab HM, menegaskan pentingnya loyalitas kader terhadap arahan pimpinan pusat dalam...

Rudy Susmanto Dorong Sinergi Pembangunan dengan Pemprov Jabar di Musrenbang RKPD 2027

Bandung, Jawa Barat | Sketsa Online – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan pentingnya penguatan sinergi pembangunan antara pemerintah daerah dan provinsi saat menghadiri High...