Ciamis | Sketsa Online – Menjelang libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menyetorkan uang pengganti dan denda dari tiga perkara tindak pidana korupsi ke kas negara dengan total mencapai Rp607,42 juta. Langkah ini menjadi bentuk nyata pemulihan kerugian negara sekaligus penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyetorkan uang pengganti dan denda dari sejumlah perkara ke kas negara.
Penyetoran tersebut dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026, dengan total nilai mencapai Rp607.424.000. Dana tersebut berasal dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Fuspitasari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang yang telah dititipkan oleh para terpidana maupun pihak terkait sudah diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Ciamis.
Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kejaksaan Negeri Ciamis menyetorkan uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp607.424.000 ke kas negara,” ujar Nova dalam keterangan persnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Para terpidana dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Rincian Tiga Perkara Korupsi
Perkara pertama melibatkan Jefri Prayitno, Direktur CV Amira Hasna Kreasi, yang dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,36 miliar.
Dalam prosesnya, terpidana telah menyetor secara bertahap sebesar Rp350 juta kepada Kejari Ciamis.
Perkara kedua melibatkan dua terpidana, yakni Samin dan Iwan Setiawan yang berperan sebagai konsultan pengawas. Keduanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta.
Dalam kasus ini, uang yang diserahkan mencapai Rp98,79 juta, lebih besar dari nilai uang pengganti yang ditetapkan sebesar Rp85,88 juta. Selisih kelebihan tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang denda.
Sementara itu, perkara ketiga melibatkan Yosep Saepudin, Sekretaris Desa Sukaresik, yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Ia juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp706 juta. Dalam perkara ini, Kejari Ciamis sebelumnya telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp171,53 juta berdasarkan penetapan pengadilan.
Komitmen Pemulihan Kerugian Negara
Penyetoran uang pengganti ini menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Selain memberikan efek jera kepada para pelaku, langkah ini juga menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Momentum jelang Idul Fitri pun dimanfaatkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik atas kinerja penegakan hukum di wilayah Ciamis.




