Depok | Sketsa Online – Upaya penguatan kualitas pelayanan publik kembali ditegaskan melalui kebijakan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Depok.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja yang dilaksanakan serentak pada Jumat (20/02/2026) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional wilayah Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari langkah penataan organisasi berbasis kebutuhan kinerja dan pemerataan pelayanan.
Kegiatan berlangsung secara hybrid dengan melibatkan seluruh unit kerja terkait. Acara dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Barat, Syamsu Wijaya, yang menegaskan bahwa kebijakan penempatan, rotasi, dan mutasi PPPK dirancang untuk memastikan distribusi aparatur sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Menurutnya, strategi tersebut menjadi instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas kerja serta mempercepat kualitas layanan kepada masyarakat.
Di Kota Depok, prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Budi Jaya, bersama jajaran pejabat pengawas.
Kehadiran pimpinan dalam kegiatan itu menjadi simbol dukungan sekaligus penguatan komitmen institusi terhadap profesionalisme aparatur.
Dalam keterangannya, Budi Jaya menegaskan bahwa adendum perjanjian kerja merupakan bagian dari langkah strategis organisasi untuk menjaga standar kinerja pegawai tetap optimal di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
“Penandatanganan adendum ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk komitmen kita untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang akan melaksanakan tugas di penempatan baru. Berikan yang terbaik untuk institusi yang kita cintai dan jadikan setiap tantangan sebagai peluang untuk berkembang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian penugasan merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi modern. Rotasi dan penempatan ulang bukan hanya untuk kebutuhan struktural, tetapi juga sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berorientasi pada hasil nyata.
“Perubahan penempatan harus dipandang sebagai proses pembelajaran dan peningkatan kapasitas. Aparatur yang mampu beradaptasi akan menjadi kekuatan utama dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kunci keberhasilan kebijakan tersebut terletak pada kesiapan pegawai dalam beradaptasi, menjaga loyalitas, serta membangun kolaborasi tim yang solid. Ia menilai, integritas dan etos kerja aparatur tetap menjadi faktor utama dalam menentukan kualitas layanan pertanahan di lapangan.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan adendum ini, seluruh PPPK diharapkan semakin responsif terhadap tuntutan tugas, mampu bekerja secara profesional, serta berperan aktif mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (el’s)




