Depok | Sketsa Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melelang dua unit mobil Honda Jazz hasil rampasan negara melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction) pada Rabu, 18 Februari 2026.
Lelang ini digelar secara terbuka untuk umum melalui portal resmi pemerintah, portal.lelang.go.id, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Dua kendaraan yang ditawarkan merupakan barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Unit pertama berupa Honda Jazz warna hitam tahun 2005 bernomor polisi B-1433-KVI beserta STNK. Kendaraan ini dilelang berdasarkan Putusan Nomor 453/Pid.Sus/2023/PN Dpk tertanggal 31 Januari 2024 atas nama terpidana Rochbiana alias Robi bin Danu Sumarna. Nilai limitnya ditetapkan sebesar Rp23.095.400, dengan uang jaminan Rp4.619.080.
Sementara itu, unit kedua adalah Honda Jazz warna merah tahun 2015 bernomor polisi B-1024-ZFT, berdasarkan Putusan Nomor 426/Pid.Sus/2017/PN Dpk tertanggal 11 Desember 2017 atas nama terpidana Taryo dkk. Mobil ini memiliki nilai limit Rp51.840.000, dengan uang jaminan Rp10.368.000.
Kedua kendaraan saat ini disimpan di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Masyarakat yang berminat dapat melihat langsung kondisi unit pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 10.00–14.00 WIB.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok selaku pejabat penjual, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
“Prosesnya dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan sistem open bidding melalui e-auction. Siapa pun dapat mengikuti selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya di Depok, Rabu (11/2/2026).
Penawaran dibuka sejak tayang di aplikasi lelang dan akan ditutup pada 18 Februari 2026 pukul 13.45 WIB sesuai waktu server. Setelah batas waktu tersebut, sistem akan menetapkan pemenang. Administrasi pelaksanaan tercatat di KPKNL Bogor yang beralamat di Jalan Veteran Nomor 45, Kota Bogor.
Untuk mengikuti lelang, peserta wajib menyetor uang jaminan melalui Virtual Account (VA) yang dikirim otomatis oleh sistem setelah pendaftaran.
Nominalnya harus sesuai ketentuan dan disetorkan sekaligus, serta sudah efektif diterima paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan. Seluruh biaya administrasi perbankan menjadi tanggung jawab peserta.
Peserta dapat berasal dari perseorangan yang memiliki KTP dan NPWP maupun badan hukum yang melampirkan akta pendirian beserta identitas penanggung jawab atau kuasa. Seluruh objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is).
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga penawaran ditambah bea lelang sebesar 3 persen dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak dinyatakan menang.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara. Pajak kendaraan dan biaya lain yang timbul setelah pembelian menjadi tanggung jawab pembeli.
Andi mengimbau calon peserta untuk memeriksa kendaraan secara langsung agar memahami kondisi unit sebelum mengajukan penawaran.
“Kami berharap proses ini berjalan transparan dan akuntabel serta dapat memberikan manfaat optimal bagi negara,” tutupnya.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok di nomor 0811-1963-227 atau KPKNL Bogor di (0251) 8315435. (el’s)




