Depok | Sketsa Online – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 ditetapkan sebagai agenda strategis dalam upaya mempercepat kepastian hukum hak atas tanah di Kota Depok.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal, ATR/BPN Kota Depok memperkuat sinergi antar wilayah melalui rapat koordinasi bersama seluruh camat dan lurah se-Kota Depok sebagai langkah awal konsolidasi menjelang pelaksanaan PTSL 2026.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, dan diawali dengan pemaparan dari Penata Pertanahan Madya Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat. Pemaparan tersebut menyoroti kebijakan pertanahan terkini serta kerangka regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan PTSL tahun 2026.
Dalam rapat tersebut dibahas secara menyeluruh maksud dan tujuan PTSL, tahapan pelaksanaan, serta berbagai persoalan pertanahan yang kerap ditemui di tingkat kelurahan, termasuk sengketa batas, tumpang tindih kepemilikan, dan kelengkapan data yuridis. Selain itu, turut dibahas kedudukan tanah bekas adat setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa PTSL 2026 merupakan agenda strategis yang membutuhkan sinergi kuat antar wilayah.
“PTSL 2026 bukan sekadar program rutin, tetapi agenda strategis negara untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah. Karena itu, diperlukan kesamaan langkah dan pemahaman dari seluruh camat dan lurah,” tegas Budi Jaya.
Ia menekankan bahwa peran camat dan lurah sangat sentral karena menjadi garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Camat dan lurah adalah ujung tombak di wilayah. Informasi PTSL harus disampaikan secara utuh, jelas, dan berkelanjutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Budi Jaya juga menyoroti pentingnya pendataan awal dan inventarisasi persoalan pertanahan sebelum pelaksanaan PTSL di lapangan.
“Permasalahan pertanahan yang ada di kelurahan harus diidentifikasi sejak dini, sehingga proses PTSL dapat berjalan lancar dan tidak terhambat pada saat pelaksanaan,” katanya.
Terkait regulasi, ia menegaskan perlunya pemahaman yang sama mengenai status tanah bekas adat pasca berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2021.
“Pemahaman regulasi yang seragam sangat penting agar aparat wilayah dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat serta mencegah terjadinya kesalahpahaman,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan target dan potensi PTSL 2026 di seluruh kelurahan Kota Depok, yang akan ditetapkan berdasarkan hasil pemetaan awal, kesiapan wilayah, serta dukungan pemerintah kelurahan dan partisipasi masyarakat.
“Target PTSL bukan hanya soal jumlah bidang tanah yang terdaftar, tetapi juga kualitas data fisik dan yuridis yang dihasilkan agar benar-benar memberikan kepastian hukum,” tambah Budi Jaya.
Lebih lanjut, menegaskan bahwa keberhasilan PTSL membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“PTSL adalah program nasional. Dukungan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci agar tujuan pendaftaran tanah dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, ATR/BPN Kota Depok berharap seluruh camat dan lurah dapat menjadi penggerak utama di wilayah masing-masing, sehingga pelaksanaan PTSL 2026 di Kota Depok dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan PTSL merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan. (el’s)




