Depok | Sketsa Online – Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, daerah pemilihan Kecamatan Sukmajaya dari Fraksi Partai Gerindra, Turiman, S.E., menggelar kegiatan reses masa sidang I Tahun Sidang 2026 di RT 04 RW 21, Kelurahan Mekarjaya, pada Minggu (1/2/2026).
Reses tersebut difokuskan pada penyerapan aspirasi masyarakat sekaligus pengawasan terhadap pengelolaan dana kelurahan berbasis RW sebesar Rp300 juta, khususnya yang direncanakan untuk program wisata keberagaman.
Kegiatan ini dihadiri Lurah Mekarjaya Nailda, Ketua LPM Kelurahan Mekarjaya, Babinkamtibmas, para ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Reses berlangsung dalam suasana dialog terbuka dan kekeluargaan.
Dalam sambutannya, Lurah Mekarjaya Nailda menyampaikan bahwa dana kelurahan berbasis RW merupakan kebijakan Pemerintah Kota Depok yang bertujuan memperkuat peran RW dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan lingkungan. Ia menegaskan bahwa setiap RW memiliki tanggung jawab penuh atas pelaksanaan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Dana RW harus dikelola dengan benar, transparan, dan sesuai aturan. RW wajib berkoordinasi dengan kelurahan, dan ke depan akan ada sosialisasi serta pendampingan agar pelaksanaan dan pelaporannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Nailda.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara RT, RW, dan kelurahan guna menghindari kesalahan prosedur, baik dalam pencairan maupun pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Turiman menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional seluruh anggota DPRD yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Menurutnya, reses menjadi sarana penting untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung dari daerah pemilihan.
“Reses ini bukan kegiatan pribadi, melainkan tugas negara. Anggota DPRD wajib turun ke masyarakat untuk mendengar langsung masukan, saran, dan keluhan warga,” kata Turiman.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana program pemerintah. Karena itu, aspirasi masyarakat menjadi dasar penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Turiman secara khusus menyoroti rencana penggunaan dana RW untuk program wisata keberagaman. Ia menekankan agar program tersebut dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan sebagai kegiatan keagamaan tertentu.
“Yang dimaksud wisata keberagaman adalah kegiatan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat tanpa membedakan agama atau golongan. Ini bukan wisata religi atau wisata keagamaan,” tegasnya.
Turiman juga mengingatkan agar perencanaan dan penggunaan dana RW dilakukan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik tersebut.
Kegiatan reses ini menjadi ruang penguatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah kelurahan, dan DPRD Kota Depok, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi dalam memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran publik berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga. (el’s)




