Publik Wajib Tahu! Edi Masturo Tegaskan Batas dan Aturan Main Dana RW Rp300 Juta

Depok | Sketsa Online – Program Dana RW sebesar Rp300 juta yang dialokasikan Pemerintah Kota Depok ditegaskan bukan dana bebas. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo, menekankan bahwa Dana RW merupakan bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, dengan mekanisme perencanaan, batas penggunaan, serta konsekuensi hukum yang harus dipahami sejak awal oleh publik.

Penegasan tersebut disampaikan Edi Masturo saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok–Pulo), Sabtu (18/1/2026). Kegiatan yang berlangsung usai salat Subuh itu dihadiri pengurus RW, tokoh masyarakat, dan warga setempat sebagai bagian dari edukasi publik agar pengelolaan Dana RW tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dana RW Rp300 juta ini bukan dana bebas dan bukan block grant murni. Ini adalah bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, sehingga penggunaannya memiliki aturan yang jelas,” ujar Edi Masturo di hadapan warga.

Legislator Gerindra itu menjelaskan bahwa setiap penggunaan Dana RW wajib melalui mekanisme perencanaan resmi, terutama musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang masuk dalam menu program Pemerintah Kota Depok dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan.

Baca juga:  Perimenopause Bukan Penyakit: Yantie Rachim Ajak Perempuan Pahami Fase Alami Ini dengan Bijak

“Semua kegiatan harus direncanakan. Tidak bisa digunakan secara tiba-tiba di luar mekanisme. Ada tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang wajib dipatuhi,” katanya.

Menurut Edi, penggunaan Dana RW juga harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan. Seluruh proses wajib tercatat dan terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan risiko hukum bagi pengurus RW maupun pemerintah daerah.

“Kalau administrasi diabaikan, meskipun niatnya baik, itu bisa berujung pada masalah hukum. Karena ini uang publik,” tegasnya.

Edi memaparkan bahwa pengelolaan Dana RW memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga Peraturan Daerah APBD Kota Depok dan peraturan wali kota terkait Dana RW.

“Dasar hukumnya jelas. Artinya, tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan Dana RW,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edi juga meluruskan pemahaman mengenai posisi hukum Ketua RW. Ia menegaskan bahwa Ketua RW bukan pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran, melainkan penerima bantuan keuangan daerah sekaligus pelaksana kegiatan berbasis swakelola.

Baca juga:  Imigrasi Depok Jemput Bola ke Warga, Layanan Eazy Paspor Hadir di Sawangan

“Ketua RW itu bukan PA atau KPA. Namun tetap memiliki tanggung jawab administratif dan hukum atas penggunaan dana,” jelasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab tersebut tidak berdiri sendiri. Apabila terjadi penyimpangan, bukan hanya pengurus RW yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga OPD pembina dan pejabat penyalur dana apabila terbukti lalai dalam pengawasan.

“Kalau terjadi pelanggaran, jangan anggap hanya RW yang bertanggung jawab. OPD pembina dan pejabat penyalur juga bisa dimintai pertanggungjawaban jika pengawasannya lemah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Kota Depok menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan berlapis guna mencegah penyalahgunaan Dana RW. Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja dan evaluasi berkala dengan OPD terkait, penguatan standar operasional prosedur penyaluran dana, serta peran Inspektorat Daerah melalui audit preventif.

“Pendekatan kami adalah pencegahan dini. Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Dapur MBG RJB Siap Meluncur! Edi Masturo Pacu Transformasi Gizi Pelajar dan Santri di Depok

Edi juga menekankan pentingnya transparansi kepada warga. Laporan penggunaan Dana RW wajib disampaikan kepada kelurahan dan OPD terkait serta dibuka kepada masyarakat melalui papan informasi RW, forum warga, atau rapat lingkungan.

“Warga berhak tahu. Dana RW adalah uang publik, bukan urusan pribadi pengurus,” katanya.

Terkait penanganan penyimpangan, Edi menjelaskan bahwa mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan dan klarifikasi administratif, pengembalian kerugian daerah, hingga sanksi administratif. Apabila memenuhi unsur pidana, kasus akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menutup sosialisasi tersebut, Edi Masturo menegaskan bahwa Dana RW merupakan instrumen pemberdayaan masyarakat dan penguatan partisipasi warga, bukan ruang abu-abu hukum.

“Niat baik harus dibarengi keterbukaan publik dan tata kelola yang benar. Tanpa itu, kelalaian administratif dapat berkembang menjadi persoalan pidana. Tujuan kita memastikan Dana RW Rp300 juta benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan rakyat agar tidak berubah menjadi persoalan hukum,” tutupnya. (el’s)

Latest

Dedie Rachim Buka Diseminasi FCP di Kota Bogor, ASN Diingatkan Hindari Gaya Hidup Berlebihan

Kota Bogor | Sketsa Online – Wali Kota Bogor,...

Forkopimda Kota Bogor Jalan Sehat Keliling Kebun Raya, Perkuat Sinergi Jelang May Day 2026

Kebersamaan dan sinergi antarinstansi di Kota Bogor kembali diperkuat....

Kabupaten Bogor Juara 1 Kartini Challenge 2026, Bukti Perempuan Bogor Makin Berdaya dan Inspiratif

JAKARTA | Sketsa Online — Kabupaten Bogor kembali mencatatkan...

Newsletter

Don't miss

Dedie Rachim Buka Diseminasi FCP di Kota Bogor, ASN Diingatkan Hindari Gaya Hidup Berlebihan

Kota Bogor | Sketsa Online – Wali Kota Bogor,...

Forkopimda Kota Bogor Jalan Sehat Keliling Kebun Raya, Perkuat Sinergi Jelang May Day 2026

Kebersamaan dan sinergi antarinstansi di Kota Bogor kembali diperkuat....

Kabupaten Bogor Juara 1 Kartini Challenge 2026, Bukti Perempuan Bogor Makin Berdaya dan Inspiratif

JAKARTA | Sketsa Online — Kabupaten Bogor kembali mencatatkan...

Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Literasi Pelajar Lewat Program OB Van Teman FM Goes To School di SMPN 1 Leuwiliang

LEUWILIANG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

Dedie Rachim Buka Diseminasi FCP di Kota Bogor, ASN Diingatkan Hindari Gaya Hidup Berlebihan

Kota Bogor | Sketsa Online – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara...

TP PKK Kota Bogor Bagikan Bingkisan ke Siswa SDN Perwira di Hari Kartini 2026, Dorong Program Minyak Jelantah Jesika

Kota Bogor | Sketsa Online – Dalam momentum peringatan Hari Kartini 2026, Tim Penggerak PKK Kota Bogor menyalurkan bingkisan kepada siswa SDN Perwira sebagai...

Forkopimda Kota Bogor Jalan Sehat Keliling Kebun Raya, Perkuat Sinergi Jelang May Day 2026

Kebersamaan dan sinergi antarinstansi di Kota Bogor kembali diperkuat. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor kompak menggelar jalan sehat mengelilingi Kebun Raya...