Depok | Sketsa Online – Program Dana RW sebesar Rp300 juta yang dialokasikan Pemerintah Kota Depok ditegaskan bukan dana bebas. Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo, menekankan bahwa Dana RW merupakan bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, dengan mekanisme perencanaan, batas penggunaan, serta konsekuensi hukum yang harus dipahami sejak awal oleh publik.
Penegasan tersebut disampaikan Edi Masturo saat sosialisasi dalam kegiatan Subuh Gabungan RADELO (Rawa Denok–Pulo), Sabtu (18/1/2026). Kegiatan yang berlangsung usai salat Subuh itu dihadiri pengurus RW, tokoh masyarakat, dan warga setempat sebagai bagian dari edukasi publik agar pengelolaan Dana RW tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dana RW Rp300 juta ini bukan dana bebas dan bukan block grant murni. Ini adalah bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan, sehingga penggunaannya memiliki aturan yang jelas,” ujar Edi Masturo di hadapan warga.
Legislator Gerindra itu menjelaskan bahwa setiap penggunaan Dana RW wajib melalui mekanisme perencanaan resmi, terutama musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang masuk dalam menu program Pemerintah Kota Depok dan tidak dapat dialihkan di luar ketentuan.
“Semua kegiatan harus direncanakan. Tidak bisa digunakan secara tiba-tiba di luar mekanisme. Ada tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang wajib dipatuhi,” katanya.
Menurut Edi, penggunaan Dana RW juga harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan. Seluruh proses wajib tercatat dan terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan risiko hukum bagi pengurus RW maupun pemerintah daerah.
“Kalau administrasi diabaikan, meskipun niatnya baik, itu bisa berujung pada masalah hukum. Karena ini uang publik,” tegasnya.
Edi memaparkan bahwa pengelolaan Dana RW memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga Peraturan Daerah APBD Kota Depok dan peraturan wali kota terkait Dana RW.
“Dasar hukumnya jelas. Artinya, tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan Dana RW,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga meluruskan pemahaman mengenai posisi hukum Ketua RW. Ia menegaskan bahwa Ketua RW bukan pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran, melainkan penerima bantuan keuangan daerah sekaligus pelaksana kegiatan berbasis swakelola.
“Ketua RW itu bukan PA atau KPA. Namun tetap memiliki tanggung jawab administratif dan hukum atas penggunaan dana,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab tersebut tidak berdiri sendiri. Apabila terjadi penyimpangan, bukan hanya pengurus RW yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga OPD pembina dan pejabat penyalur dana apabila terbukti lalai dalam pengawasan.
“Kalau terjadi pelanggaran, jangan anggap hanya RW yang bertanggung jawab. OPD pembina dan pejabat penyalur juga bisa dimintai pertanggungjawaban jika pengawasannya lemah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Komisi A DPRD Kota Depok menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan berlapis guna mencegah penyalahgunaan Dana RW. Pengawasan dilakukan melalui rapat kerja dan evaluasi berkala dengan OPD terkait, penguatan standar operasional prosedur penyaluran dana, serta peran Inspektorat Daerah melalui audit preventif.
“Pendekatan kami adalah pencegahan dini. Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Edi juga menekankan pentingnya transparansi kepada warga. Laporan penggunaan Dana RW wajib disampaikan kepada kelurahan dan OPD terkait serta dibuka kepada masyarakat melalui papan informasi RW, forum warga, atau rapat lingkungan.
“Warga berhak tahu. Dana RW adalah uang publik, bukan urusan pribadi pengurus,” katanya.
Terkait penanganan penyimpangan, Edi menjelaskan bahwa mekanisme penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari pembinaan dan klarifikasi administratif, pengembalian kerugian daerah, hingga sanksi administratif. Apabila memenuhi unsur pidana, kasus akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau sudah masuk unsur pidana, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menutup sosialisasi tersebut, Edi Masturo menegaskan bahwa Dana RW merupakan instrumen pemberdayaan masyarakat dan penguatan partisipasi warga, bukan ruang abu-abu hukum.
“Niat baik harus dibarengi keterbukaan publik dan tata kelola yang benar. Tanpa itu, kelalaian administratif dapat berkembang menjadi persoalan pidana. Tujuan kita memastikan Dana RW Rp300 juta benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan rakyat agar tidak berubah menjadi persoalan hukum,” tutupnya. (el’s)




