Soroti KUHP Baru, Jiacep Tegaskan Keluarga Harus Jadi Benteng Pertama Sentuh Akar Masalah Anak

Depok | Sketsa Online – Tokoh pendidikan Kota Depok, Jiacep, menilai kondisi sosial di Kota Depok saat ini berada pada fase rawan bagi anak dan remaja, seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ia mengingatkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap anak harus diimbangi dengan penguatan peran keluarga agar tidak berujung pada kriminalisasi generasi muda.

“Menurut saya, kondisi Depok saat ini berada pada titik rawan. Depok ini bukan desa, tapi juga bukan kota metropolitan penuh kontrol,” ujar Jiacep pada Senin (5/1/26).

Ia menjelaskan bahwa anak-anak Depok hidup di ruang transisi yang kompleks. Secara fisik berada di lingkungan lokal, namun secara budaya dan pergaulan sangat dipengaruhi oleh arus digital dari Jakarta bahkan global.

Tokoh Pendidikan Kota Depok, H. Acep Azhari yang akrab disebut Jiacep.
Tokoh Pendidikan Kota Depok, H. Acep Azhari yang akrab disebut Jiacep.

“Secara fisik mereka berada di Depok, tetapi budaya, pergaulan, dan konten digital yang memengaruhi kehidupan mereka datang dari Jakarta bahkan berskala global. Kondisi ini membuat kerentanan anak jauh lebih besar,” katanya.

Baca juga:  Biaya Pendaftaran Sekolah Tak Kembali, Siswanto Dorong Regulasi Perlindungan Biaya Pendidikan Peserta Didik

Dengan diberlakukannya KUHP baru, Jiacep menegaskan bahwa pendampingan keluarga menjadi langkah paling mendesak untuk mencegah anak berhadapan langsung dengan proses hukum.

Menurutnya, keluarga merupakan pintu pertama pembentukan karakter sebelum negara hadir melalui penegakan hukum.

“Penguatan karakter dan pengawasan digital memang penting, tetapi keluarga adalah pintu pertama. Kalau rumah sudah rapuh, sekolah dan negara hanya memadamkan api di luar,” ucapnya.

Jiacep mengkritisi pola asuh sebagian orang tua yang terlalu menitikberatkan pemenuhan materi, tetapi mengabaikan kehadiran emosional. Kondisi tersebut dinilai membuat anak kehilangan ruang dialog dan kontrol di dalam rumah.

“Banyak orang tua merasa cukup memberi gawai, uang saku, dan sekolah mahal, tapi lupa hadir secara emosional. Anak butuh didengar, bukan hanya diatur,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa pola asuh yang menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada sekolah atau perangkat digital justru memperlebar jarak antara orang tua dan anak, sekaligus membuka ruang masuknya pengaruh negatif dari dunia maya.

Baca juga:  Pelantikan Dokrem, Kapus Patiluban Mudik Sampaikan Pidato Kadiskes Madina

Selain itu, terkait maraknya kenakalan remaja di ruang digital, mulai dari judi online, janji tawuran melalui media sosial, hingga prostitusi daring, Jiacep menilai pendekatan moral dan keagamaan tetap relevan, namun harus disampaikan secara kontekstual.

“Pendekatan moral dan keagamaan tetap relevan, tetapi harus kontekstual. Ceramah saja tidak cukup,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa nilai agama seharusnya hadir dalam bentuk pendampingan nyata, keteladanan, dan dialog yang terbuka.

“Nilai agama harus diterjemahkan dalam pendampingan nyata, dialog, dan keteladanan, bukan sekadar larangan,” lanjut Jiacep.

Menyinggung kebijakan jam malam pelajar, Jiacep memandang kebijakan tersebut sebagai pengendali ruang dan waktu, namun tidak boleh diposisikan sebagai solusi utama.

“Jam malam efektif sebagai pengendali ruang dan waktu, tetapi tidak boleh berhenti di sana. Ini pengingat bahwa ada masalah serius yang harus ditangani bersama,” katanya.

Baca juga:  Anggota DPRD Madina, Ardiansyah Optimis Atas Hadirnya STAI Syekh Abdul Fattah Natal

Dengan KUHP baru yang telah diberlakukan, Jiacep mengingatkan orang tua dan sekolah agar tidak lengah dalam mendampingi anak.

“Jangan biarkan anak-anak kita belajar hukum pertama kali sebagai pelanggar. Dampingi mereka sebelum negara harus turun tangan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pendidikan dan pembinaan harus selalu menjadi pendekatan utama dalam melindungi anak.

“Pendidikan dan pembinaan harus selalu lebih dulu daripada sanksi,” ujarnya.

Sebagai penutup, Jiacep menegaskan bahwa masa depan Kota Depok tidak ditentukan oleh seberapa keras hukum ditegakkan, melainkan oleh seberapa kuat keluarga, sekolah, dan masyarakat hadir dalam kehidupan anak.

“Saya meyakini bahwa ketika rumah menjadi ruang aman, sekolah menjadi ruang pembentukan karakter, dan ruang digital dikelola dengan kesadaran bersama, maka anak-anak Depok tidak hanya terhindar dari jerat pidana, tetapi tumbuh sebagai generasi yang matang secara moral, sadar hukum, dan siap menghadapi perubahan zaman,” tutupnya. (el’s)

Latest

Newsletter

Don't miss

Kabupaten Bogor Juara 1 Kartini Challenge 2026, Bukti Perempuan Bogor Makin Berdaya dan Inspiratif

JAKARTA | Sketsa Online — Kabupaten Bogor kembali mencatatkan...

Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Literasi Pelajar Lewat Program OB Van Teman FM Goes To School di SMPN 1 Leuwiliang

LEUWILIANG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

Pemkab Bogor Percepat Transformasi Posyandu 6 SPM untuk Perkuat Layanan Dasar hingga Desa

CIBINONG, BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

Kabupaten Bogor Juara 1 Kartini Challenge 2026, Bukti Perempuan Bogor Makin Berdaya dan Inspiratif

JAKARTA | Sketsa Online — Kabupaten Bogor kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih juara pertama dalam ajang Kartini Challenge 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan...

Diskominfo Kabupaten Bogor Perkuat Literasi Pelajar Lewat Program OB Van Teman FM Goes To School di SMPN 1 Leuwiliang

LEUWILIANG, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat literasi informasi di kalangan pelajar melalui inovasi...

Dipanggil BKD, Siswanto Klarifikasi Video KTR: Minta Konfrontasi dan Pertanyakan Motif Pelapor di Balik Aduan

Depok | Sketsa Online - Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto, memenuhi panggilan Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya video yang memperlihatkan...