Biaya Pendaftaran Sekolah Tak Kembali, Siswanto Dorong Regulasi Perlindungan Biaya Pendidikan Peserta Didik

Depok | Sketsa Online – Biaya pendaftaran dan uang pangkal sekolah swasta yang tidak dapat dikembalikan meski peserta didik batal bersekolah menjadi keluhan banyak orang tua di Kota Depok. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap biaya pendidikan.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menilai sudah saatnya pemerintah daerah hadir melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi orang tua peserta didik.

Siswanto menjelaskan, persoalan ini kerap muncul setiap menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Orang tua, sering berada dalam situasi tertekan karena harus mengambil keputusan cepat untuk memastikan anaknya tetap mendapatkan sekolah.

“Orang tua sering dibuat panik oleh sistem gelombang pendaftaran. Ada gelombang pertama, kedua, hingga ketiga. Di gelombang awal biayanya memang lebih murah, tetapi orang tua sudah harus membayar biaya formulir dan uang pangkal dalam jumlah besar,” ujar Siswanto di Kantor DPC PKB, Siliwangi, Depok, pada Selasa (6/1/26).

Baca juga:  Peta Dapil Jadi Sorotan Roadshow KPUD, PKB Depok Siapkan Blueprint 12 Kursi

Ia menuturkan, pendaftaran ke sekolah swasta umumnya dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila anak tidak diterima di sekolah negeri. Namun persoalan muncul ketika peserta didik justru diterima di sekolah negeri, sementara pendaftaran di sekolah swasta harus dibatalkan.

“Begitu anak diterima di sekolah negeri, uang pangkal yang sudah dibayarkan itu tidak bisa dikembalikan. Ini yang banyak dikeluhkan masyarakat,” katanya.

Menurut Siswanto, praktik tersebut menunjukkan adanya ketimpangan posisi antara sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan dan orang tua sebagai konsumen. Tanpa aturan yang jelas, masyarakat selalu berada pada posisi yang dirugikan.

“Ini bukan kasus satu atau dua orang, tetapi sudah menjadi keluhan umum di Kota Depok. Artinya, negara harus hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.

Baca juga:  Kelalaian Penyedia MBG di Depok, Siswanto Desak Evaluasi Menyeluruh

Oleh karena itu, Siswanto mendorong pembentukan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan biaya pendidikan peserta didik, termasuk mekanisme pengembalian biaya awal apabila peserta didik tidak jadi bersekolah.

“Saya mengusulkan agar ada aturan yang tegas. Kalau anak tidak jadi sekolah di situ, biaya yang sudah disetorkan harus dikembalikan secara penuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, regulasi tersebut dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mengingat orang tua merupakan konsumen jasa pendidikan yang berhak mendapatkan perlindungan hukum.

“Sekolah juga harus memahami bahwa pendidikan bukan semata-mata soal bisnis. Jangan sampai urusan pendidikan justru menyusahkan masyarakat,” kata Siswanto.

Tak hanya itu, Siswanto juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa terjadi di sejumlah daerah lain. Berdasarkan diskusi dengan rekan-rekan legislatif di daerah, termasuk Kota Bekasi, banyak orang tua mengalami kerugian dengan nilai yang cukup besar.

Baca juga:  Antisipasi Kerawanan Akhir Tahun, Tiga Pilar Sukmajaya Siapkan Pengamanan Nataru 2025

“Di beberapa sekolah swasta elit, ada orang tua yang kehilangan uang sampai belasan juta rupiah karena uang pangkal tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya.

Menjelang masa penerimaan peserta didik baru di Kota Depok, Siswanto berharap DPRD dan Pemerintah Kota Depok dapat segera membahas regulasi perlindungan biaya pendidikan tersebut, khususnya melalui Komisi D DPRD.

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis pengembalian dana, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan politik pemerintah daerah terhadap masyarakat.

“Pendidikan adalah hak dasar. Negara dan pemerintah daerah harus memastikan hak itu tidak dibebani praktik yang merugikan masyarakat. Regulasi ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya,” tutupnya. (el’s)

Latest

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha...

Hidupkan Spirit Pengorbanan Nabi Ibrahim, White House Premier Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban

Depok | Sketsa Online - Momentum Idul Adha tidak...

Newsletter

Don't miss

Belajar Melepas untuk Memberi: Hikmah Kurban ala Dandim 0508/Depok

Depok | Sketsa Online - Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimaknai Kodim 0508/Depok bukan sekadar momentum penyembelihan hewan kurban, tetapi juga sebagai sarana...

Sembelih Ego Lewat Kurban, Iwan Setiawan Sebut Idul Adha Momentum Muhasabah di Era Modern

Depok | Sketsa Online – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tidak hanya dimaknai sebagai ibadah penyembelihan hewan kurban semata, tetapi juga menjadi momentum...

Wujudkan Esensi Khoirunnas Anfa’uhum Linnas, DPC Gerindra Depok Hidupkan Spirit Pengorbanan dan Kemanusiaan

Depok | Sketsa Online - Di tengah kehidupan modern yang semakin individualistis, DPC Partai Gerindra Kota Depok memanfaatkan momentum Idul Adha 1447 Hijriah untuk...