Biaya Pendaftaran Sekolah Tak Kembali, Siswanto Dorong Regulasi Perlindungan Biaya Pendidikan Peserta Didik

Depok | Sketsa Online – Biaya pendaftaran dan uang pangkal sekolah swasta yang tidak dapat dikembalikan meski peserta didik batal bersekolah menjadi keluhan banyak orang tua di Kota Depok. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap biaya pendidikan.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menilai sudah saatnya pemerintah daerah hadir melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi orang tua peserta didik.

Siswanto menjelaskan, persoalan ini kerap muncul setiap menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Orang tua, sering berada dalam situasi tertekan karena harus mengambil keputusan cepat untuk memastikan anaknya tetap mendapatkan sekolah.

“Orang tua sering dibuat panik oleh sistem gelombang pendaftaran. Ada gelombang pertama, kedua, hingga ketiga. Di gelombang awal biayanya memang lebih murah, tetapi orang tua sudah harus membayar biaya formulir dan uang pangkal dalam jumlah besar,” ujar Siswanto di Kantor DPC PKB, Siliwangi, Depok, pada Selasa (6/1/26).

Baca juga:  Dukung Program Wali Kota Depok, H. Hamzah Dorong Perwal untuk Jamin Operasi Bibir Sumbing Gratis Berkelanjutan

Ia menuturkan, pendaftaran ke sekolah swasta umumnya dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila anak tidak diterima di sekolah negeri. Namun persoalan muncul ketika peserta didik justru diterima di sekolah negeri, sementara pendaftaran di sekolah swasta harus dibatalkan.

“Begitu anak diterima di sekolah negeri, uang pangkal yang sudah dibayarkan itu tidak bisa dikembalikan. Ini yang banyak dikeluhkan masyarakat,” katanya.

Menurut Siswanto, praktik tersebut menunjukkan adanya ketimpangan posisi antara sekolah sebagai penyedia jasa pendidikan dan orang tua sebagai konsumen. Tanpa aturan yang jelas, masyarakat selalu berada pada posisi yang dirugikan.

“Ini bukan kasus satu atau dua orang, tetapi sudah menjadi keluhan umum di Kota Depok. Artinya, negara harus hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.

Baca juga:  Skandal Plesiran RSUD ASA Meledak! KPK Bongkar Fakta Korupsi di Balik Isu Viral

Oleh karena itu, Siswanto mendorong pembentukan regulasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan biaya pendidikan peserta didik, termasuk mekanisme pengembalian biaya awal apabila peserta didik tidak jadi bersekolah.

“Saya mengusulkan agar ada aturan yang tegas. Kalau anak tidak jadi sekolah di situ, biaya yang sudah disetorkan harus dikembalikan secara penuh,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, regulasi tersebut dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, mengingat orang tua merupakan konsumen jasa pendidikan yang berhak mendapatkan perlindungan hukum.

“Sekolah juga harus memahami bahwa pendidikan bukan semata-mata soal bisnis. Jangan sampai urusan pendidikan justru menyusahkan masyarakat,” kata Siswanto.

Tak hanya itu, Siswanto juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa terjadi di sejumlah daerah lain. Berdasarkan diskusi dengan rekan-rekan legislatif di daerah, termasuk Kota Bekasi, banyak orang tua mengalami kerugian dengan nilai yang cukup besar.

Baca juga:  Polres Metro Depok Ukir Sejarah! Borong Dua Penghargaan Bergengsi di Apel Kasatwil Polri 2025

“Di beberapa sekolah swasta elit, ada orang tua yang kehilangan uang sampai belasan juta rupiah karena uang pangkal tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya.

Menjelang masa penerimaan peserta didik baru di Kota Depok, Siswanto berharap DPRD dan Pemerintah Kota Depok dapat segera membahas regulasi perlindungan biaya pendidikan tersebut, khususnya melalui Komisi D DPRD.

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis pengembalian dana, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan politik pemerintah daerah terhadap masyarakat.

“Pendidikan adalah hak dasar. Negara dan pemerintah daerah harus memastikan hak itu tidak dibebani praktik yang merugikan masyarakat. Regulasi ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya,” tutupnya. (el’s)

Latest

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan...

Newsletter

Don't miss

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Saat Nurani Bicara: Jejak Tulus Pengacara Kondang Mengawal Keadilan bagi Korban

Depok | Sketsa Online - Di tengah kecemasan dan...

Dilema Keadilan di Depok: Trauma Anak di Tengah Lambannya Proses Hukum

Depok | Sketsa Online - Penanganan kasus dugaan kekerasan...

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus harapan akan keadilan menyelimuti keluarga korban dalam kasus dugaan pencabulan anak yang kini tengah ditangani...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus memperkuat fondasi pembangunan dari tingkat keluarga sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045. Komitmen...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi meluncurkan Posyandu Matahari RW 18 di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, sebagai bagian dari implementasi enam...