Depok | Sketsa Online – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menegaskan komitmen transparansi penegakan hukum keimigrasian melalui Operasi Wirawaspada yang digelar pada Kamis (18/12).
Operasi tersebut dilaksanakan sebagai langkah pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Depok guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Wirawaspada oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan terbuka kepada publik. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai pelaksanaan operasi.
Menurut Jaya, keterbukaan informasi publik menjadi prinsip penting dalam setiap proses penegakan hukum agar masyarakat dapat memahami sekaligus mengawasi kinerja Imigrasi. Dalam hal ini, media dinilai memiliki peran strategis sebagai mitra institusi.
“Nama baik Imigrasi bisa terangkat karena peran media, namun juga bisa menurun apabila kami mengabaikan kritik. Oleh karena itu, keterbukaan adalah sebuah keniscayaan. Kami ingin rekan-rekan media ikut mengingatkan apabila ada hal yang perlu diperbaiki,” ujar Jaya.
Ia menambahkan, kritik dan masukan yang disampaikan melalui pemberitaan justru menjadi bagian penting dalam membangun organisasi Imigrasi yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Lebih lanjut, Jaya menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki dua fungsi utama, yaitu pelayanan publik dan penegakan hukum. Pada fungsi pelayanan, Imigrasi hadir melayani masyarakat serta mendukung berbagai kepentingan negara. Sementara itu, pada fungsi penegakan hukum, Imigrasi berkomitmen menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai hasil Operasi Wirawaspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, petugas berhasil mengamankan lima WNA, terdiri atas dua warga negara Liberia dan tiga warga negara Pakistan. Kelimanya diduga melanggar izin tinggal dan ketentuan administrasi keimigrasian.
“Pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara profesional. Ini bukan semata perintah, melainkan bagian dari kebijakan hukum dan komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara,” tegas Jaya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Shalahuddin Al Ayubi, memastikan bahwa pengawasan terhadap WNA tidak berhenti pada pelaksanaan Operasi Wirawaspada. Pengawasan lanjutan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif masyarakat dan pemanfaatan teknologi.
“Pengawasan tidak berhenti pada operasi. Kami terus melakukan monitoring melalui data internal dan laporan masyarakat,” kata Shalahuddin.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam pengawasan WNA melalui APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya untuk selanjutnya diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi.
“Peran masyarakat sangat penting. Dengan APOA, laporan dapat disampaikan secara cepat dan langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mencakup 11 kecamatan, dengan sejumlah titik pengawasan yang menjadi perhatian khusus, antara lain penginapan, rumah kontrakan, perumahan, dan kawasan usaha. Sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Sukmajaya dan beberapa kelurahan lainnya, telah dipetakan berdasarkan potensi keberadaan WNA.
“Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda. Ada yang konsentrasinya di penginapan, ada pula di perumahan atau kawasan usaha, sehingga pendekatan pengawasannya kami sesuaikan,” ungkap Shalahuddin.
Ia menambahkan, pengawasan rutin idealnya dilakukan minimal tiga kali dalam sebulan dan dapat ditingkatkan apabila terdapat laporan masyarakat, temuan intelijen, atau indikasi pelanggaran keimigrasian. Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait dan unsur kewilayahan terus diperkuat.
“Kami tidak hanya mengandalkan operasi berskala besar. Pengawasan rutin tetap berjalan agar keberadaan WNA benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggalnya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengawasan dilakukan secara humanis, profesional, transparan, dan edukatif. Pengawasan keimigrasian tidak dimaksudkan untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, melainkan menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan nasional.
“WNA yang patuh terhadap aturan justru dapat memberikan dampak positif, seperti investasi dan pendidikan. Namun, apabila terjadi pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Shalahuddin.
Ke depan, Imigrasi Depok menegaskan bahwa pengawasan orang asing akan terus diarahkan pada penguatan sistem yang adaptif, partisipatif, dan berbasis teknologi.
Dengan memperkuat sinergi antara Imigrasi, media, dan masyarakat melalui APOA, Operasi Wirawaspada diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kota Depok. (el’s)




