Depok | Sketsa Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) pada kurun waktu 2012 hingga 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Arief Budiman, mengatakan penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara yang sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan sebelumnya, di mana lima terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Arief Budiman dalam Siaran Pers Nomor: PR-01/M.2.20/Dti/01/2026 yang disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, tim penyidik Kejari Depok menemukan adanya keterlibatan pihak lain yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidana.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan dua orang tersangka baru, masing-masing berinisial KS dan JY,” ungkapnya.
Tersangka KS ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-313/M.2.20/Fd.2/01/2026, sedangkan tersangka JY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-312/M.2.20/Fd.2/01/2026, yang keduanya tertanggal 21 Januari 2026. Keduanya merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT APR.
Arief Budiman menambahkan, terhadap kedua tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok selama 20 hari, sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP,” tegasnya.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, pada periode 2012 hingga 2014, PT Adhi Persada Realti yang kini berganti nama menjadi PT Adhi Persada Properti melakukan pembelian tanah seluas sekitar 20 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Limo–Cinere, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Nilai transaksi pembelian lahan tersebut mencapai Rp60.262.194.850 dan dilakukan melalui PT CIC.
Namun, Arief mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, proses jual beli tanah tersebut diduga sarat penyimpangan.
“Dana yang telah dikeluarkan oleh PT APR disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan pribadi, sehingga perusahaan tidak memperoleh hak atas tanah sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Terkait peran para tersangka, Arief memaparkan bahwa tersangka KS berperan sebagai perantara yang mengoordinasikan proses pembelian tanah oleh PT CIC kepada pemilik lahan atau para ahli waris.
“Sementara tersangka JY bertindak sebagai perantara sekaligus kuasa penjual dari pemilik lahan atau ahli waris, meskipun tanah beserta dokumen kepemilikannya berada dalam penguasaan pihak lain,” katanya.
Dalam praktiknya, lanjut Arief, kedua tersangka diduga memanipulasi dokumen dan kwitansi pembelian tanah.
“Dokumen tersebut dibuat seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli yang sah dengan pemilik atau ahli waris lahan,” ungkapnya.
Dari perbuatan tersebut, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi dengan total penerimaan sekitar Rp13 miliar. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp56.653.162.387, berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, B.D. Hatmoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring dengan pengembangan penyidikan,” tegas Hatmoko. (el’s)




