Depok | Sketsa Online – Pimpinan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada, Dr. (C) Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban dugaan pencabulan di Kota Depok hingga tuntas.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul laporan yang masuk ke Polres Depok dengan indikasi pelaku yang sama dan jumlah korban yang terus bertambah.
Kasus tersebut bermula dari satu korban yang meminta pendampingan hukum. Dalam waktu berdekatan, dua korban lain turut melapor dengan dugaan peristiwa serupa dan terduga pelaku yang sama. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya pola berulang yang harus segera dihentikan melalui penegakan hukum yang tegas.
“Awalnya satu korban, lalu bertambah. Ini tidak bisa dianggap biasa. Artinya ada potensi korban lain jika tidak segera ditindak. Kami di LBH Kami Ada akan mendampingi sampai tuntas,” ujar Andi Tatang, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh tidak hanya bertujuan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya. Pelaporan menjadi kunci penting dalam memutus rantai kekerasan.
“Kalau tidak dilaporkan, pelaku akan merasa aman dan terus mengulangi perbuatannya. Karena itu, keberanian korban untuk melapor harus didukung penuh,” tegasnya.
Berdasarkan pengalaman pendampingan LBH, Andi Tatang mengungkapkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak kerap berasal dari lingkungan terdekat korban seperti tetangga, kerabat, hingga anggota keluarga. Dalam kasus yang tengah ditangani, pelaku diduga berasal dari lingkungan aktivitas korban sebagai pelatih.
“Fakta di lapangan, pelaku justru sering orang terdekat. Kedekatan ini membuat korban sulit menolak atau melapor karena ada relasi kuasa dan tekanan psikologis,” ungkapnya.
Ia menilai, salah satu akar persoalan adalah minimnya edukasi kepada anak terkait perlindungan diri, terutama soal batasan tubuh.
Andi Tatang menegaskan bahwa edukasi seksual dini bukanlah hal tabu, melainkan kebutuhan mendasar untuk melindungi anak.
“Anak harus tahu bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh, mana yang boleh dan tidak boleh. Ini bukan hal tabu, ini soal perlindungan,” ujarnya.
Selain itu, anak juga perlu didorong untuk berani bersikap tegas dan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan. Tanpa pemahaman yang cukup, korban cenderung memilih diam karena takut atau tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban.
Dalam konteks pendidikan, ia menekankan pentingnya peran sekolah sebagai garda depan pencegahan. Fungsi bimbingan dan konseling (BP/BK) harus diaktifkan secara optimal, termasuk dalam memberikan edukasi hukum dan perlindungan anak secara berkala.
“Sekolah harus aktif. BP harus berjalan. Wali kelas, kepala sekolah, dan pengawas harus memastikan ada edukasi perlindungan anak yang rutin, bukan hanya sesekali,” katanya.
Materi edukasi, lanjutnya, tidak hanya terbatas pada kekerasan seksual, tetapi juga mencakup kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, hingga risiko pergaulan bebas yang dapat membahayakan masa depan anak.
Di sisi lain, Andi Tatang juga mendorong Pemerintah Kota Depok untuk lebih serius dalam membangun sistem pencegahan yang menyentuh hingga tingkat masyarakat bawah. Upaya perlindungan anak tidak cukup hanya dengan penanganan kasus, tetapi harus disertai langkah preventif yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Pemerintah harus turun sampai ke akar rumput. Ini bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama. Harus ada program nyata untuk mencegah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ia juga menekankan pentingnya transparansi data agar masyarakat memahami bahwa persoalan kekerasan terhadap anak merupakan isu serius yang membutuhkan perhatian kolektif.
Di tengah maraknya informasi di ruang digital, Andi Tatang mengingatkan masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Ia menegaskan agar identitas korban tidak disebarluaskan demi melindungi kondisi psikologis anak.
“Jangan sampai korban menjadi korban kedua karena penyebaran informasi. Kita harus melindungi, bukan membuka aibnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai munculnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak di tengah peringatan Hari Jadi ke-27 Kota Depok sebagai sebuah ironi. Di satu sisi pembangunan terus berjalan, namun di sisi lain masih ada persoalan serius terkait perlindungan anak.
“Ini bisa dibilang kado pahit. Di tengah kemajuan, masih ada anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Ini harus menjadi refleksi bersama,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi evaluasi terhadap predikat Depok sebagai kota layak anak. Menurutnya, predikat tersebut tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan konkret dan perlindungan nyata.
“Kalau masih banyak kasus kekerasan terhadap anak, ini harus jadi bahan evaluasi. Kota layak anak bukan sekadar jargon, tapi harus benar-benar hadir dalam perlindungan nyata,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Andi Tatang menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan seluruh lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, hingga masyarakat luas.
“Kalau kita ingin Depok benar-benar menjadi kota layak anak, maka semua harus bergerak. Edukasi diperkuat, regulasi dibenahi, dan pengawasan ditingkatkan,” pungkasnya.
LBH Kami Ada memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para korban serta mendorong penguatan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (el’s)




