Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menuntaskan audit investigasi terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan ASN. Hasilnya, tidak ditemukan aliran dana ke instansi terkait, namun kasus yang melibatkan empat PNS kini dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Cibinong, Bogor | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat Daerah telah menyelesaikan audit investigasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Audit tersebut dilaksanakan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa proses audit dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan serangkaian langkah strategis. Tahapan tersebut mencakup pengumpulan data, penelusuran bahan, hingga konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Tim Inspektorat melakukan audit investigasi secara komprehensif untuk memperoleh data dan fakta yang relevan, kompeten, material, dan memadai. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat agar informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arif Rahman.
Ia juga menegaskan bahwa proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak merupakan bagian dari pendalaman audit dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pihak yang dimintai klarifikasi.
Berdasarkan hasil audit terhadap data, dokumen, serta keterangan dari 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Bogor—mulai dari pejabat Eselon II, III, IV hingga staf—tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak terkait lainnya dalam proses promosi jabatan.
Namun demikian, audit menemukan adanya transaksi yang terjadi di antara empat orang PNS. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa data transfer serta rekening koran masing-masing pihak yang bersangkutan.
“Tidak ditemukan aliran dana ke BKPSDM maupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat PNS dan didukung bukti transfer serta rekening koran,” jelasnya.
Sebagai ASN, setiap individu diwajibkan menjunjung tinggi integritas serta mematuhi seluruh norma dan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Atas pelanggaran yang ditemukan, para pihak akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Pemkab Bogor menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, menyusul adanya indikasi tindak pidana dalam dugaan praktik jual beli jabatan.
“Atas temuan tersebut, penanganan telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arif Rahman.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan memperkuat kepercayaan publik melalui penyelenggaraan pelayanan yang efektif, efisien, serta akuntabel.




