Depok | Sketsa Online – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menutup tahun 2025 dengan menegaskan komitmen kuat terhadap reformasi layanan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Di tengah momentum libur akhir tahun, BPN Kota Depok tetap membuka pelayanan pertanahan pada Hari Raya Natal sebagai wujud nyata bahwa pelayanan publik tidak berhenti meski di luar hari kerja.
Sepanjang tahun 2025, BPN Kota Depok menjalankan berbagai langkah pembenahan melalui program BerBeNah (Berintegritas, Berkualitas, dan Amanah) yang menjadi kerangka kerja utama dalam memperbaiki kualitas layanan, menata ulang sistem administrasi pertanahan, serta memperkuat akurasi dan validitas data guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, menyampaikan bahwa reformasi yang dilakukan merupakan bagian dari transformasi menyeluruh institusi pertanahan agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis.
“Reformasi yang kami jalankan bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi pembenahan menyeluruh dari hulu ke hilir. Mulai dari perbaikan data, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan budaya kerja yang berintegritas dan profesional,” ujar Budi Jaya pada Selasa (23/12).

Sebagai bentuk perluasan akses layanan kepada masyarakat, BPN Kota Depok secara konsisten menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN) setiap hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Program ini diperuntukkan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja.
Melalui PELATARAN, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan tanpa harus mengorbankan aktivitas pekerjaan. Program ini sekaligus menjadi strategi BPN Kota Depok dalam meningkatkan kepuasan publik serta mengurangi kepadatan antrean layanan pada hari kerja.
Selain memperluas akses pelayanan, BPN Kota Depok juga memprioritaskan penyelesaian Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) atau tunggakan pekerjaan. Sepanjang 2025, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala, baik secara daring maupun luring, guna mengantisipasi permasalahan berkas yang belum terselesaikan.
Monitoring tersebut dilakukan dengan mempedomani prinsip kehati-hatian serta peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga penyelesaian tunggakan PDDM dapat berjalan tertib dan akuntabel serta mampu menekan jumlah pekerjaan yang tertunda.
Dalam mendukung tata kelola pertanahan yang modern, BPN Kota Depok juga melakukan pembenahan pada sistem kearsipan. Penataan ulang gedung arsip dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban penyimpanan warkah dan buku tanah, sekaligus mendukung integrasi data pertanahan agar lebih tertata dan berkelanjutan.
Komitmen pelayanan publik kembali ditegaskan menjelang akhir tahun dengan tetap dibukanya layanan pertanahan pada libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yakni pada 25 dan 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025, dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Menurut Budi Jaya, kebijakan membuka layanan di hari libur merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pelayanan pertanahan secara mendesak di luar hari kerja.
“Kami ingin memastikan kebutuhan masyarakat tetap terlayani. Pelayanan di hari libur ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk selalu hadir dan responsif,” katanya.
Menutup tahun 2025, BPN Kota Depok menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembenahan dan reformasi yang dijalankan bertujuan untuk membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang konsisten, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Melalui penguatan program BerBeNah yang dijalankan secara berkelanjutan, BPN Kota Depok berkomitmen terus melangkah menuju transformasi layanan pertanahan yang modern, tertib, dan terpercaya, serta memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang adil, profesional, dan berkelanjutan. (el’s)




