Depok | Sketsa Online – Transformasi pelayanan pertanahan yang semakin berkembang di era digital menuntut adanya sinergi kuat antara seluruh pemangku kepentingan.
Menjawab tantangan tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Depok terus memperkuat koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok melalui Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data PPAT dan Protokol PPAT yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Depok itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Dr. Galih Permana Sasmita, S.H., M.Kn., mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua IPPAT Kota Depok, Erning Tri Irjayanti, S.H., M.Kn., beserta jajaran pengurus dan para PPAT se-Kota Depok.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinkronisasi administrasi pertanahan, membangun kesamaan persepsi antarinstansi, sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih modern, profesional, transparan, dan akuntabel.
Dr. Galih Permana Sasmita menegaskan bahwa hubungan kerja yang harmonis antara Kantor Pertanahan dan PPAT memiliki peran sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan di tengah perkembangan sistem layanan berbasis digital.
“Sinergi antara Kantah dan IPPAT sangat penting untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan tertib, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Di era digitalisasi saat ini, komunikasi dan sinkronisasi data menjadi kebutuhan utama,” ujar Galih.
Menurutnya, PPAT memiliki posisi strategis dalam sistem administrasi pertanahan nasional karena berperan sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik terkait peralihan hak atas tanah maupun pembebanan hak lainnya.
Oleh sebab itu, ketepatan administrasi dan kesesuaian data antara PPAT dengan Kantor Pertanahan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam menjaga tertib administrasi pertanahan.
Ia menjelaskan bahwa sinkronisasi data bukan hanya sebatas proses administratif, melainkan bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang terpercaya dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Sinkronisasi data PPAT dan protokol bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Galih menilai, perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa perubahan besar terhadap pola pelayanan publik. Masyarakat kini menuntut pelayanan yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan efisien.
Karena itu, transformasi digital di sektor pertanahan harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia, penguatan koordinasi, serta integrasi data yang baik antarinstansi.
Ia menyebut, penerapan layanan elektronik yang terus dikembangkan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah penting dalam mendorong efisiensi pelayanan sekaligus meminimalisasi potensi kesalahan administrasiNamun demikian, keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kualitas komunikasi dan komitmen seluruh pihak yang terlibat.
“Melalui forum koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya kesamaan persepsi, peningkatan pengawasan, sekaligus evaluasi bersama agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan responsif,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan dan dinamika pelayanan di lapangan juga turut dibahas secara terbuka. Mulai dari sinkronisasi dokumen administrasi, penyempurnaan protokol pelayanan, hingga penguatan profesionalisme PPAT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai mitra strategis Kantor Pertanahan.
Galih menekankan bahwa pelayanan pertanahan yang baik tidak hanya diukur dari cepatnya proses penyelesaian layanan, tetapi juga dari kualitas administrasi, ketepatan data, serta kemampuan menghadirkan kepastian hukum yang memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Menutup pernyataannya, Galih menegaskan, bahwa koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan. Ketika seluruh pihak memiliki pemahaman dan komitmen yang sama, maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan menjadi lebih efektif, tertib, dan minim hambatan.
Selain itu, forum koordinasi ini juga diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pelayanan pertanahan yang semakin kompleks, khususnya di wilayah perkotaan seperti Kota Depok yang memiliki dinamika pembangunan dan pertumbuhan masyarakat yang cukup pesat.
“Ke depan, kami berharap sinergi antara Kantor Pertanahan dan IPPAT tidak hanya menjadi forum koordinasi administratif, tetapi juga menjadi kekuatan bersama dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Transformasi digital harus diiringi dengan integritas, profesionalisme, serta komitmen bersama agar pelayanan pertanahan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Galih.
Melalui penguatan koordinasi dan sinkronisasi data yang terus dilakukan, Kantor Pertanahan Kota Depok bersama IPPAT optimistis mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik di Kota Depok. (el’s)




