Mediasi Deadlock! RAN Tempuh Jalur Hukum: Nama Baik Jadi Taruhan Demi Keadilan

Depok | Sketsa Online – Upaya damai dalam perkara rumah tangga yang melibatkan Muhammad Chairansyah alias RAN resmi menemui jalan buntu. Mediasi gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Depok Kelas IA dinyatakan deadlock setelah pihak penggugat berinisial FR kembali tidak hadir untuk kedua kalinya dalam sidang yang digelar Senin (6/4/2026).

Kondisi ini menjadi titik balik bagi RAN. Jika sebelumnya ia masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, kini ia memilih langkah tegas dengan menempuh jalur hukum. Baginya, perkara ini tidak lagi sekadar soal perceraian, tetapi telah menyentuh nama baik dan harga diri yang ia nilai diserang oleh berbagai tuduhan.

“Saya datang, saya hadir, saya mengikuti semua proses. Tapi kalau pihak sana tidak pernah hadir, bagaimana kita bisa bicara soal penyelesaian?” ujar RAN usai persidangan dengan nada tegas.

Sejak awal, RAN mengaku masih berharap konflik rumah tangganya dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi. Namun harapan itu pupus seiring tidak adanya kehadiran maupun respons dari pihak penggugat dalam dua agenda mediasi berturut-turut.

“Saya tidak pernah menutup pintu untuk damai. Tapi kalau ruang damai itu tidak digunakan, saya harus mengambil langkah lain,” katanya.

Baca juga:  Inklusivitas Jadi Komitmen, Dinsos Depok Gelar HDI - HKSN 2025 dengan Kolaborasi Pilar Sosial

Keputusan menempuh jalur hukum, lanjutnya, merupakan upaya untuk meluruskan berbagai tuduhan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mencari kemenangan, melainkan keadilan serta pemulihan nama baik.

“Saya ingin keadilan. Saya tidak mencari apa-apa selain itu. Tapi nama baik saya tidak boleh dihancurkan dengan tuduhan yang tidak benar,” tegasnya.

Dalam gugatan cerai yang diajukan, RAN menyoroti sejumlah dalil yang dinilai janggal. Salah satunya adalah klaim pisah ranjang selama enam bulan. Ia membantah hal tersebut dan menyebut perpisahan baru terjadi pada Desember 2025, atau sekitar satu bulan sebelum gugatan diajukan.

“Perpisahan itu baru terjadi Desember 2025. Jadi tidak benar kalau disebut sudah enam bulan. Fakta harus diluruskan,” ujarnya.

Kemudian, terkait tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), RAN juga membantah keras dan mempertanyakan waktu kemunculan tuduhan tersebut. Menurutnya, jika memang benar terjadi, seharusnya hal itu disampaikan sejak awal, bukan baru muncul saat proses perceraian berlangsung.

“Kalau memang itu terjadi, kenapa tidak dari dulu dilaporkan? Kenapa baru sekarang muncul? Ini yang membuat saya merasa sangat dirugikan,” katanya.

Baca juga:  Pelantikan Dokrem, Kapus Patiluban Mudik Sampaikan Pidato Kadiskes Madina

Lebih lanjut, Ia juga menepis tuduhan lain yang bersifat sangat personal dalam kehidupan rumah tangga, termasuk yang menyangkut hubungan suami-istri. RAN menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru memperkeruh suasana serta membentuk opini publik yang merugikan dirinya.

“Semua itu tidak benar. Hal-hal privat jangan dipelintir dan dijadikan tuduhan,” ucapnya.

Di tengah polemik yang kian memanas, RAN mengungkapkan bahwa komunikasi antara dirinya dan sang istri telah terputus total. Bahkan, upaya dari pihak pengadilan untuk mendorong itikad baik dari kedua belah pihak pun tidak mendapatkan respons.

“Tidak ada komunikasi sama sekali. Tidak pernah bertemu lagi. Dari pengadilan juga sudah diminta itikad baik, tapi tetap tidak ada respons,” ungkapnya.

Meski demikian, RAN mengaku telah mengikhlaskan berakhirnya rumah tangga yang telah dijalani selama kurang lebih empat tahun. Namun ia menegaskan bahwa perceraian bukan berarti dirinya harus menerima tuduhan yang menurutnya tidak benar.

“Saya sudah ikhlas dengan perceraian ini. Kalau memang harus berpisah, saya terima. Tapi jangan sampai nama baik saya dirusak,” tegasnya.

Sementara itu, laporan dugaan perselingkuhan yang sebelumnya dilayangkan RAN ke Polres Metro Depok hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap secara jelas.

Baca juga:  SPPG Cimpaeun Resmi Beroperasi, Pesan Tegas Hamzah Dorong Revolusi Gizi Perkuat Generasi Emas Depok

“Saya percaya hukum bisa melihat ini secara jernih. Saya hanya ingin semuanya dibuktikan dengan fakta, bukan asumsi,” katanya.

Kini, perkara ini tak lagi sekadar konflik rumah tangga, melainkan telah berkembang menjadi pertarungan terbuka terkait reputasi dan kehormatan. Di tengah sorotan publik, langkah RAN menempuh jalur hukum menjadi penegasan bahwa ia siap memperjuangkan apa yang ia anggap paling berharga.

“Saya hanya ingin satu hal keadilan. Dan nama baik saya kembali,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, RAN menegaskan bahwa kasus ini masih akan terus bergulir di Pengadilan Agama Depok maupun kepolisian. Di tengah sorotan publik, RAN kini menanti satu hal: kebenaran. Sebab bagi dirinya, ini bukan lagi sekadar akhir dari sebuah pernikahan, melainkan pertaruhan nama baik dan harga diri yang diuji di hadapan hukum dan publik.

“Saya serahkan semuanya pada proses hukum. Biarlah fakta yang berbicara, dan keadilan menemukan jalannya,” tutupnya. (el’s)

Latest

Lebih dari Sekadar Kebaya: Hj. Qonita Lutfiyah Ungkap Makna Kartini yang Sering Terlupakan

Depok | Sketsa Online - Peringatan Hari Kartini kerap...

Tak Hanya Cantik! Hj. Yuni Indriany: Perempuan Harus Ambil Peran Nyata dan Berdampak

Depok | Sketsa Online - Peringatan Hari Kartini bukan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Penanganan Banjir Cigudeg, 50 Warga Mengungsi dan Bantuan Mulai Disalurkan

CIGUDEG, BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

Newsletter

Don't miss

Lebih dari Sekadar Kebaya: Hj. Qonita Lutfiyah Ungkap Makna Kartini yang Sering Terlupakan

Depok | Sketsa Online - Peringatan Hari Kartini kerap...

Tak Hanya Cantik! Hj. Yuni Indriany: Perempuan Harus Ambil Peran Nyata dan Berdampak

Depok | Sketsa Online - Peringatan Hari Kartini bukan...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Penanganan Banjir Cigudeg, 50 Warga Mengungsi dan Bantuan Mulai Disalurkan

CIGUDEG, BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten Bogor...

Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM di Serang, Sita 90 Dokumen dan CPU Terkait Dugaan Korupsi 2020–2024

SERANG, BANTEN | Sketsa Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Lebih dari Sekadar Kebaya: Hj. Qonita Lutfiyah Ungkap Makna Kartini yang Sering Terlupakan

Depok | Sketsa Online - Peringatan Hari Kartini kerap identik dengan kebaya dan seremoni. Namun di balik itu, makna perjuangan perempuan sering kali tereduksi...

Tak Hanya Cantik! Hj. Yuni Indriany: Perempuan Harus Ambil Peran Nyata dan Berdampak

Depok | Sketsa Online - Peringatan Hari Kartini bukan lagi sekadar tentang simbol kecantikan atau seremoni semata. Lebih dari itu, momentum ini menjadi pengingat...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Gencarkan Penataan Wilayah di Babakan Madang dan Parung, Fokus Tertibkan PKL dan Infrastruktur

Babakan Madang, Bogor | Sketsa Online – Upaya penataan wilayah di Kabupaten Bogor terus dipercepat. Bupati Bogor Rudy Susmanto kini memperluas fokus ke Kecamatan...