Depok | Sketsa Online – Penghentian kebijakan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok pada 2026 menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga.
Di tengah kekhawatiran publik terhadap potensi terganggunya layanan kesehatan, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik karena akses layanan kesehatan tetap dijamin dan dilindungi oleh pemerintah kota Depok.
Ades menekankan bahwa tidak dilanjutkannya UHC bukan berarti pemerintah mundur dari tanggung jawabnya. Menurutnya, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan skema perlindungan kesehatan alternatif melalui mekanisme bantuan sosial daerah, yang menyasar warga tidak mampu dan kelompok rentan.
“UHC memang dihentikan, tetapi warga Depok tidak perlu khawatir. Ketika terjadi keadaan gawat darurat, warga cukup datang ke rumah sakit dengan membawa KTP atau NIK. Sistem akan langsung melakukan pengecekan,” ujar Ades, pada Jumat (2/1/26).
Ia menjelaskan, apabila hasil verifikasi menunjukkan warga tersebut masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5, maka seluruh biaya pelayanan kesehatan akan langsung ditanggung oleh Pemerintah Kota Depok melalui bantuan sosial. Skema ini, dirancang agar pelayanan medis tetap berjalan cepat tanpa hambatan administrasi.
“Begitu datanya terbaca di sistem dan masuk desil 1–5, langsung dicover. Jangan ragu dan jangan takut. Pemerintah harus hadir saat warganya paling membutuhkan,” tegasnya.
Namun demikian, Ades mengakui bahwa dinamika ekonomi masyarakat kerap berubah. Karena itu, bagi warga yang berada di desil 6 ke atas tetapi mengalami kesulitan ekonomi secara mendadak, pemerintah tetap membuka ruang perlindungan melalui mekanisme ground checking.
“Untuk warga di luar desil 1–5 yang sedang kesulitan, akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial. Saya juga mengamanatkan Puskesos SLRT di setiap kelurahan agar selalu siap membantu warga yang berkesusahan, sehingga pelayanan bisa cepat dan tepat,” katanya.
Ades menilai, peran Puskesos SLRT menjadi krusial sebagai garda terdepan pelayanan sosial, sekaligus penghubung antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan, tidak boleh ada warga yang terabaikan hanya karena persoalan data atau administrasi.
Di sisi lain, Ades juga mengingatkan pentingnya gotong royong dalam sistem kesehatan. Ia mengimbau warga yang masih menggunakan BPJS Kesehatan Mandiri, khususnya yang secara ekonomi tergolong mampu, agar tetap disiplin membayar iuran.
“Bagi yang masih mampu dan menggunakan BPJS Mandiri, mohon tetap disiplin membayar iuran. Ini bagian dari tanggung jawab bersama agar sistem kesehatan tetap berjalan dan saling menopang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ades menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh dikompromikan oleh perubahan kebijakan apa pun. DPRD Kota Depok, akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan kebijakan pengganti UHC benar-benar berjalan efektif di lapangan.
“Kesehatan bukan sekadar program, tetapi hak dasar. DPRD akan mengawal kebijakan ini agar tidak ada satu pun warga Depok yang kehilangan akses layanan kesehatan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila ditemukan kendala layanan, keterlambatan penjaminan, atau penolakan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Menutup pernyataannya, Ades mengajak masyarakat untuk tidak hanya bergantung pada layanan kuratif, tetapi juga meningkatkan kesadaran menjaga kesehatan sejak dini melalui pola hidup sehat dan perilaku preventif.
Ade Supriyatna menegaskan bahwa penghentian UHC harus dijadikan momentum evaluasi dan pembenahan sistem kesehatan daerah. Menurutnya, keberpihakan negara tidak diukur dari label kebijakan, melainkan dari kehadiran nyata saat warga membutuhkan.
Dengan kolaborasi pemerintah, DPRD, dan masyarakat, Depok diharapkan mampu membangun ekosistem kesehatan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di mana setiap warga tetap memiliki hak yang sama untuk hidup sehat, produktif, dan bermartabat, hari ini dan di masa depan. (el’s)




