Depok | Sketsa Online – Kantor Pertanahan Kota Depok memberikan klarifikasi resmi terkait video yang beredar luas di media sosial dan memicu polemik di tengah masyarakat. Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak benar serta tidak mencerminkan kejadian sebenarnya.
Menurut Budi, klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga transparansi informasi kepada publik sekaligus meluruskan narasi yang berkembang.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan yang bersedia hadir untuk mendengarkan penjelasan mengenai video ATR/BPN yang beredar di media sosial. Kami tegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak menggambarkan peristiwa yang sesungguhnya,” ujar Budi dalam pernyataan resmi, pada Rabu (29/1/2026).
Ia memastikan bahwa dirinya bersama Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) dan sejumlah staf tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada Selasa (27/1/2026) di halaman Kantor Pertanahan Kota Depok. Saat itu, Budi bersama jajaran tengah menuju Gedung Arsip untuk meninjau hasil renovasi ruangan sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola dokumen.
Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kualitas pekerjaan sekaligus mengevaluasi kebutuhan tambahan berupa rak arsip tiga tingkat demi memperkuat aspek keamanan dokumen serta keselamatan petugas.
Dalam perjalanan menuju lokasi, rombongan dihampiri oleh sejumlah orang yang tidak dikenal dan langsung mengajukan beberapa pertanyaan terkait pekerjaan. Pihak kantor telah menjelaskan bahwa hal-hal teknis dapat dikonfirmasi kepada kepala seksi terkait.
Namun, pihak tersebut disebut tetap memaksa untuk dipertemukan dengan pejabat berwenang. Situasi kemudian memanas setelah diduga terjadi tindakan intimidatif yang disertai ucapan bernada kasar. Peristiwa itu juga direkam menggunakan telepon seluler tanpa izin.
“Kami tegaskan tidak pernah ada perampasan alat perekam. Tindakan yang dilakukan hanya menutup kamera ponsel untuk mencegah pengambilan gambar dan video tanpa persetujuan,” jelas Budi.
Tak hanya itu, Ia juga menyampaikan keprihatinan atas narasi pemberitaan yang dinilai tidak profesional dan mengabaikan prinsip dasar jurnalistik.
“Pemberitaan tersebut lebih menonjolkan framing negatif tanpa mengedepankan data, fakta, dan konteks secara utuh. Padahal, jurnalisme seharusnya menjunjung etika, akurasi, dan keberimbangan informasi,” ungkapnya.
Meski menyinggung adanya dugaan fitnah dalam pemberitaan, Budi memastikan tidak akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Saya pribadi tidak akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. Saya memaafkan,” tuturnya.
Budi berharap polemik ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar mengedepankan verifikasi dan objektivitas sebelum menyampaikan informasi ke ruang publik.
“Mohon maaf apabila dalam pelayanan kami masih terdapat kekurangan. Kami terus berbenah, dan setiap kritik serta saran akan menjadi bahan perbaikan, baik dari sisi pelayanan maupun kinerja ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubag TU, Desi Insan Kamila menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan selama disampaikan secara santun serta sesuai aturan.
“Kami selalu terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan sebagai bahan evaluasi. Namun, hal itu harus disampaikan dengan cara yang baik, bukan melalui intimidasi atau pemaksaan kehendak,” tegas Desi.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa hubungan dengan insan pers selama ini berjalan baik dan profesional, khususnya dalam membangun komunikasi dengan media, baik yang sudah dikenal maupun yang belum.
“Semua media, baik yang sudah dikenal maupun belum, tetap kami layani tanpa membeda-bedakan,” pungkasnya.
Menutup pernyataannya, menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi konstruktif dengan insan pers dan masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar kegiatan coffee morning bersama media secara rutin setiap dua bulan sebagai ruang dialog serta penguatan keterbukaan informasi publik.
“Diskusi dan komunikasi tetap menjadi sarana utama dalam menyampaikan informasi pertanahan kepada masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas video dan pemberitaan yang telah beredar luas,” tutup Budi Jaya. (el’s)




