Depok | Sketsa Online – DPRD Kota Depok menegaskan urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (miras) menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru pada 2026.
Penyesuaian regulasi daerah dinilai mendesak guna mencegah kekosongan hukum sekaligus memastikan penertiban miras tetap berjalan efektif di tingkat lokal.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menyatakan bahwa Perda miras yang berlaku saat ini perlu segera diselaraskan dengan ketentuan dalam KUHP Baru. Menurutnya, harmonisasi regulasi tidak hanya menyangkut aspek formal hukum, tetapi juga menyentuh kepastian penegakan dan perlindungan terhadap ketertiban umum.
“KUHP Baru akan mengubah lanskap hukum pidana. Jika Perda miras tidak segera direvisi, maka daerah bisa kehilangan pijakan hukum yang kuat dalam melakukan penertiban,” kata Edi pada Minggu (11/1/26).
Legislator Gerindra tersebut menekankan, revisi Perda harus mencakup penyesuaian sanksi, klasifikasi minuman beralkohol, serta kejelasan kewenangan penindakan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun celah hukum setelah KUHP Baru diberlakukan. Menurutnya, pengaturan yang tegas akan menentukan efektivitas pengendalian miras di tingkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, DPRD menegaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam penertiban peredaran miras ilegal dan pelanggaran perizinan. Namun, Edi menilai efektivitas penindakan tidak akan optimal tanpa dukungan dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Satpol PP harus didukung penuh. Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan OPD terkait wajib aktif, khususnya dalam pengawasan izin usaha dan aspek kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kota Depok menjalankan fungsi kontrol melalui rapat kerja berkala dengan Satpol PP dan OPD terkait. Evaluasi dilakukan terhadap capaian penertiban, hambatan di lapangan, hingga kebutuhan dukungan anggaran dan kebijakan agar penegakan Perda berjalan maksimal.
“Fungsi pengawasan DPRD menjadi instrumen penting agar kebijakan tidak berhenti pada tataran regulasi,” jelasnya.
DPRD juga menyoroti dampak sosial konsumsi miras terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Berdasarkan data yang diterima dari kepolisian dan Satpol PP, gangguan kamtibmas yang berkaitan dengan alkohol masih ditemukan di sejumlah titik dan waktu tertentu, termasuk kasus kecelakaan serta konflik sosial.
“Ini bukan asumsi. Ada data dan kejadian nyata yang menunjukkan bahwa miras berkontribusi terhadap gangguan sosial,” tegas Edi Masturo.
Terkait kasus miras oplosan, DPRD mendorong langkah pencegahan yang lebih serius melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum. Meski data rinci masih memerlukan pendalaman lintas instansi, Edi menilai pencegahan tidak boleh bersifat reaktif semata dan harus dilakukan secara sistematis.
Di sisi lain, DPRD menekankan bahwa penanganan persoalan miras tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Edi menilai pendekatan edukasi dan pencegahan berbasis masyarakat sama pentingnya untuk menekan tingkat konsumsi secara berkelanjutan.
DPRD mendorong penyuluhan di sekolah, pesantren, dan komunitas pemuda mengenai dampak negatif alkohol, serta pelibatan tokoh agama dan organisasi masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif di lingkungan permukiman. Selain itu, penguatan layanan rehabilitasi dan pendampingan bagi warga terdampak konsumsi alkohol juga dinilai perlu mendapat perhatian.
“Untuk pelaku usaha, agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan, termasuk lokasi dan jam operasional penjualan minuman beralkohol. Kepatuhan terhadap aturan ditegaskan sebagai kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab sosial untuk menjaga kondusivitas lingkungan,” jelas Edi.
Sementara kepada masyarakat, DPRD mengimbau agar menghindari konsumsi alkohol berlebihan, memahami risikonya, serta aktif melaporkan pelanggaran tanpa melakukan tindakan yang dapat memicu konflik sosial.
“Jika ada yang mengkonsumsi alkohol, apalagi menyebabkan keributan dan kegaduhan ataupun hanya menimbulkan keresahan, segera laporkan,” tegas Edi.
Menutup pernyataannya, Edi Masturo menegaskan bahwa keberhasilan revisi Perda miras sangat bergantung pada keseriusan Pemerintah Kota Depok. Pemkot diminta tidak bersikap pasif dan menunggu inisiatif legislatif semata, melainkan segera mengambil langkah konkret, mulai dari penyusunan naskah akademik, penguatan pengawasan, hingga penertiban di lapangan.
Tanpa komitmen kuat dari eksekutif, regulasi berisiko menjadi formalitas, sementara peredaran minuman keras terus beredar dan menimbulkan dampak sosial. Edi menilai, pengendalian miras harus menjadi prioritas kebijakan daerah demi menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan masyarakat menjelang berlakunya KUHP Baru 2026. (el’s)




