BOGOR | Sketsa Online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengikuti entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yang digelar di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (25/2).
Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah sebelum disampaikan secara resmi. Entry meeting ini dihadiri langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, serta Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade yang didampingi Sekretaris Daerah dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.
Komitmen Jaga Opini WTP Kabupaten Bogor
Dalam sambutannya, Jaro Ade menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan bimbingan yang selama ini diberikan BPK. Ia menilai, sinergi tersebut menjadi faktor penting sehingga Kabupaten Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2025.
“Alhamdulillah, capaian ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Kami berharap di tahun 2026 tetap mendapatkan bimbingan dan arahan agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan kualitas WTP dapat terus terjaga,” ujar Jaro Ade.
Menurutnya, opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi juga cerminan komitmen Pemkab Bogor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Tantangan Proyek 2025 dan Dampaknya ke 2026
Pada kesempatan tersebut, Jaro Ade juga mengungkapkan adanya fenomena dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2025 yang berpotensi berdampak pada tahun 2026. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, terdapat sejumlah pelaksana pekerjaan yang tetap menyelesaikan proyek meskipun menghadapi tekanan biaya.
Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah dampak kebijakan penutupan tambang oleh Pemerintah Provinsi yang menyebabkan lonjakan harga material konstruksi. Dampaknya tidak hanya dirasakan di tingkat kabupaten, tetapi juga hingga ke desa-desa.
“Kami memohon arahan dan pendampingan BPK agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan optimal, akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Pemeriksaan Interim Sesuai Standar SPKN
Sementara itu, Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari penugasan mandatory BPK sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menuturkan, pemeriksaan interim menjadi langkah proaktif untuk mendorong perbaikan sejak dini sebelum laporan keuangan disampaikan secara resmi.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sehingga memiliki dasar hukum dan operasional yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Eydu.
Melalui sinergi antara BPK Perwakilan Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor, diharapkan kualitas tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah semakin meningkat serta mampu mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang.
Dengan pendampingan intensif dan komitmen kuat dari seluruh jajaran, Pemkab Bogor optimistis capaian opini WTP tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga diiringi dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan profesional.




