Depok | Sketsa Online – Ancaman digital yang menyasar sejumlah sekolah di Kota Depok dinilai sebagai peringatan serius bagi dunia pendidikan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo, menegaskan bahwa ancaman berbasis nonfisik harus direspons melalui penguatan sistem pencegahan yang terintegrasi, bukan sekadar penanganan setelah kejadian.
Menurut Edi Masturo, teror digital yang berkembang cepat menunjukkan masih adanya celah dalam sistem kewaspadaan di lingkungan pendidikan. Pola ancaman saat ini tidak lagi bersifat konvensional, melainkan memanfaatkan ruang digital yang mudah diakses dan berpotensi menimbulkan keresahan luas apabila tidak diantisipasi sejak dini.
“Ancaman digital harus direspons dengan penguatan sistem pencegahan, bukan hanya penanganan setelah kejadian. Ini menjadi evaluasi bersama agar ke depan antisipasi bisa dilakukan lebih awal,” ujar Edi Masturo pada Jumat (26/12).
Sebagai komisi yang membidangi pemerintahan dan pelayanan publik, Komisi A DPRD Kota Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan standar operasional prosedur (SOP) lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi tersebut mencakup mekanisme koordinasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta aparat keamanan, khususnya dalam menangani ancaman berbasis digital.
Edi Masturo menekankan bahwa penanganan ancaman nonfisik harus memiliki alur yang jelas, waktu respons yang cepat, serta pembagian peran yang terukur. Tanpa sistem yang terkoordinasi, penanganan ancaman digital berisiko berjalan parsial dan tidak efektif.
“Kunci menghadapi ancaman digital adalah koordinasi lintas OPD. Semua pihak harus bergerak dalam satu sistem yang terukur dan terintegrasi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kesiapan mitigasi risiko di lingkungan sekolah yang dinilai masih perlu diperkuat. Menurutnya, selama ini sekolah cenderung fokus pada respons darurat setelah kejadian, sementara aspek pencegahan belum menjadi prioritas utama.
Komisi A DPRD Kota Depok, lanjut Edi, mendorong agar sekolah memiliki prosedur pencegahan yang jelas. Hal tersebut meliputi mekanisme pelaporan ancaman digital, penguatan edukasi literasi siber bagi tenaga pendidik dan peserta didik, serta pelaksanaan simulasi penanganan ancaman secara berkala.
Lebih lanjut, Edi Masturo menekankan bahwa rasa aman merupakan hak dasar warga negara, khususnya bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang menjalankan aktivitas belajar-mengajar setiap hari. Karena itu, perlindungan di lingkungan pendidikan tidak boleh bersifat insidental atau reaktif.
“Perlindungan rasa aman harus dibangun secara berkelanjutan melalui pencegahan, edukasi, dan pengawasan. Sekolah harus menjadi ruang yang aman, baik secara fisik maupun digital,” ujarnya.
Ke depan, Edi Masturo menyatakan bahwa Komisi A DPRD Kota Depok terbuka untuk mendorong penguatan kebijakan maupun regulasi khusus terkait keamanan siber di sektor pendidikan. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi penguatan sistem pengamanan digital di sekolah.
Ia menilai, kehadiran kebijakan yang jelas akan membuat langkah pencegahan lebih sistematis sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dunia pendidikan.
“Ancaman digital ini bukan isu sesaat. Dibutuhkan kebijakan yang kuat dan sistematis agar perlindungan terhadap sekolah dapat berjalan berkelanjutan,” tutupnya. (el’s)




