Depok | Sketsa Online – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menegaskan bahwa masyarakat Kota Depok tidak perlu lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena secara regulasi perizinan bangunan kini telah resmi menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menilai edukasi publik masih perlu diperkuat agar warga tidak salah kaprah dalam mengurus perizinan bangunan.
“Sekarang ini sudah tidak ada lagi penerbitan IMB. Kalau masyarakat mau mengurus perizinan bangunan, mekanismenya adalah PBG. Ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahan di lapangan,” ujar Edi Masturo pada Selasa (16/12).
Ia menjelaskan, kebijakan penggantian IMB menjadi PBG berlaku secara nasional sejak 2021 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2021.
Sejak aturan tersebut diberlakukan, pemerintah daerah, termasuk Kota Depok, tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IMB untuk bangunan baru. Menurut Edi Masturo, perbedaan mendasar antara IMB dan PBG terletak pada pendekatan perizinannya.
“IMB itu lebih administratif, sementara PBG berbasis teknis. PBG memastikan bangunan aman secara struktur, layak fungsi, sesuai tata ruang, dan memenuhi standar keselamatan serta lingkungan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa IMB yang terbit sebelum 2021 tetap sah secara hukum dan tidak perlu diubah menjadi PBG selama tidak ada perubahan signifikan pada bangunan.
“Selama tidak ada perubahan fungsi, tidak ada penambahan luas, dan tidak ada renovasi struktural, IMB lama tetap berlaku dan sah,” kata Edi Masturo.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemilik bangunan tetap wajib mengurus PBG apabila melakukan perubahan tertentu.
“Kalau ada pembangunan baru, perubahan struktur, pengalihan fungsi bangunan, atau renovasi yang berdampak pada keselamatan, maka wajib mengurus PBG baru,” tegasnya.
Tak hanya itu, Edi Masturo juga mengingatkan adanya risiko hukum apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG.
“Konsekuensinya jelas, bisa kena teguran, penghentian pembangunan, denda administratif, bahkan pembongkaran bangunan. Selain itu, bangunan juga akan bermasalah saat mengurus SLF, jual beli, atau agunan bank,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait anggapan bahwa PBG rumit dan mahal, Edi Masturo menyatakan hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
“PBG justru lebih sederhana karena sudah berbasis digital melalui SIMBG. Biayanya pun proporsional, bahkan untuk kategori tertentu seperti rumah sederhana bisa gratis,” ungkapnya.
Dalam hal sosialisasi, Edi Masturo menekankan peran pemerintah daerah dan DPRD.
“Pemkot melalui DPMPTSP, kecamatan, dan kelurahan harus aktif melakukan sosialisasi teknis. Sementara Komisi A DPRD bertugas mengawasi kebijakan, mendorong sosialisasi sampai ke RT dan RW, serta memastikan pelayanan perizinan berjalan transparan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Komisi A untuk menolak praktik percaloan dan pungutan liar. “Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan. Komisi A akan terus mengawasi agar tidak ada pungli atau calo dalam pengurusan PBG,” katanya.
Menutup pernyataannya, Edi Masturo mengimbau masyarakat Kota Depok untuk tidak ragu mengikuti aturan yang berlaku.
“PBG ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk melindungi keselamatan warga dan memberikan kepastian hukum. DPRD dan pemerintah siap membantu selama masyarakat taat pada ketentuan,” tutupnya. (el’s)




