Stop Urus IMB! Edi Masturo Dorong Edukasi Publik, Perizinan Bangunan Kini PBG

Depok | Sketsa Online – Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menegaskan bahwa masyarakat Kota Depok tidak perlu lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena secara regulasi perizinan bangunan kini telah resmi menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia menilai edukasi publik masih perlu diperkuat agar warga tidak salah kaprah dalam mengurus perizinan bangunan.

“Sekarang ini sudah tidak ada lagi penerbitan IMB. Kalau masyarakat mau mengurus perizinan bangunan, mekanismenya adalah PBG. Ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahan di lapangan,” ujar Edi Masturo pada Selasa (16/12).

Ia menjelaskan, kebijakan penggantian IMB menjadi PBG berlaku secara nasional sejak 2021 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2021.

Baca juga:  Bukan Sekadar Janji, PSI Depok Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Aksi Nyata

Sejak aturan tersebut diberlakukan, pemerintah daerah, termasuk Kota Depok, tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IMB untuk bangunan baru. Menurut Edi Masturo, perbedaan mendasar antara IMB dan PBG terletak pada pendekatan perizinannya.

“IMB itu lebih administratif, sementara PBG berbasis teknis. PBG memastikan bangunan aman secara struktur, layak fungsi, sesuai tata ruang, dan memenuhi standar keselamatan serta lingkungan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa IMB yang terbit sebelum 2021 tetap sah secara hukum dan tidak perlu diubah menjadi PBG selama tidak ada perubahan signifikan pada bangunan.

“Selama tidak ada perubahan fungsi, tidak ada penambahan luas, dan tidak ada renovasi struktural, IMB lama tetap berlaku dan sah,” kata Edi Masturo.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemilik bangunan tetap wajib mengurus PBG apabila melakukan perubahan tertentu.

Baca juga:  DPR Desak Polisi Respons Cepat Laporan Warga untuk Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

“Kalau ada pembangunan baru, perubahan struktur, pengalihan fungsi bangunan, atau renovasi yang berdampak pada keselamatan, maka wajib mengurus PBG baru,” tegasnya.

Tak hanya itu, Edi Masturo juga mengingatkan adanya risiko hukum apabila pembangunan dilakukan tanpa PBG.

“Konsekuensinya jelas, bisa kena teguran, penghentian pembangunan, denda administratif, bahkan pembongkaran bangunan. Selain itu, bangunan juga akan bermasalah saat mengurus SLF, jual beli, atau agunan bank,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait anggapan bahwa PBG rumit dan mahal, Edi Masturo menyatakan hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

“PBG justru lebih sederhana karena sudah berbasis digital melalui SIMBG. Biayanya pun proporsional, bahkan untuk kategori tertentu seperti rumah sederhana bisa gratis,” ungkapnya.

Baca juga:  2026, Depok Diuji Tanpa UHC! Ketua DPRD Depok Pastikan Akses Kesehatan Warga Tetap Terjaga

Dalam hal sosialisasi, Edi Masturo menekankan peran pemerintah daerah dan DPRD.

“Pemkot melalui DPMPTSP, kecamatan, dan kelurahan harus aktif melakukan sosialisasi teknis. Sementara Komisi A DPRD bertugas mengawasi kebijakan, mendorong sosialisasi sampai ke RT dan RW, serta memastikan pelayanan perizinan berjalan transparan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Komisi A untuk menolak praktik percaloan dan pungutan liar. “Kami tidak ingin ada warga yang dirugikan. Komisi A akan terus mengawasi agar tidak ada pungli atau calo dalam pengurusan PBG,” katanya.

Menutup pernyataannya, Edi Masturo mengimbau masyarakat Kota Depok untuk tidak ragu mengikuti aturan yang berlaku.

“PBG ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk melindungi keselamatan warga dan memberikan kepastian hukum. DPRD dan pemerintah siap membantu selama masyarakat taat pada ketentuan,” tutupnya. (el’s)

Latest

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Newsletter

Don't miss

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus...

Menuju Indonesia Emas 2045, Sekda Tekankan Penguatan Fondasi Keluarga Lewat Posyandu 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok terus...

Resmi Diluncurkan! Posyandu Matahari RW 18 Abadijaya Jadi Bukti Nyata Implementasi 6 SPM di Depok

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok resmi...

Sigap! Imigrasi Depok Komitmen Tangani Kasus WNA Inggris Secara Profesional dan Bertanggung Jawab

Depok | Sketsa Online - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok bergerak cepat dan terukur dalam menangani peristiwa meninggalnya seorang warga negara asing...

Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan! Andi Tatang Desak Evaluasi Maraknya Kasus Pencabulan Anak di Depok

Depok | Sketsa Online – Predikat Kota Layak Anak yang disandang Kota Depok kembali menjadi sorotan serius. Praktisi hukum,  (DR. (C) Andi Tatang Supriyadi,...

Total Kawal Keadilan, Andi Tatang Tuai Apresiasi Tulus dari Keluarga Korban

Depok | Sketsa Online - Rasa haru, lega, sekaligus harapan akan keadilan menyelimuti keluarga korban dalam kasus dugaan pencabulan anak yang kini tengah ditangani...