Depok | Sketsa Online – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi sorotan publik menyusul penangkapan Ketua PN Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional dan tidak dijadikan ajang untuk menakut-nakuti pihak lain.
“Penangkapan ini harus ditangani secara profesional dan tidak dijadikan ajang untuk menakut-nakuti pihak mana pun. KPK harus tetap independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau kepentingan lainnya,” ujar Andi Tatang melalui pesan singkat pada Minggu (8/2/26).
Tak hanya itu, Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara adil dan transparan, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang. Menurutnya, jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum, namun juga tidak boleh dijadikan sasaran untuk membangun tekanan opini yang berpotensi mengganggu objektivitas proses hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Jika ada bukti yang kuat, maka proses hukum harus dilanjutkan. Tetapi jika tidak, nama baik orang tersebut harus dipulihkan,” tegasnya.
Andi Tatang juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Ia menilai, penggiringan opini dan pembentukan stigma sebelum proses hukum selesai justru dapat mencederai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Kita harus percaya pada institusi hukum dan membiarkan mereka bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” katanya.
Lebih lanjut, Andi menyoroti munculnya oknum-oknum yang dinilai seolah-olah dapat menggiring atau menekan KPK dengan membawa-bawa nama Kota Depok. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Bagi oknum-oknum yang merasa seolah-olah bisa menggiring KPK ke Kota Depok, saya tegaskan untuk berhenti. Stop! Anda bukan orangnya,” ujarnya dengan tegas.
Andi Tatang menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijaga marwah dan integritasnya agar tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan. Menurutnya, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membangun ketakutan, tekanan politik, maupun kepentingan sempit pihak tertentu.
Ia menekankan bahwa hanya dengan proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan, keadilan dapat benar-benar ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Karena itu, Ia mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses hukum yang berjalan, dan membiarkan penegak hukum bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. (el’s)




