Depok | Sketsa Online – Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kota Depok menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo, menegaskan bahwa implementasi IKD harus dijalankan secara terencana, terintegrasi dengan layanan publik, serta menjamin keamanan data pribadi warga.
Edi Masturo menyampaikan bahwa IKD memiliki posisi strategis dalam transformasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah. Program ini tidak dapat dipandang sekadar sebagai digitalisasi dokumen kependudukan, melainkan sebagai fondasi utama dalam membangun sistem pelayanan yang efisien dan akuntabel.
“Implementasi IKD tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif. Sistemnya harus terintegrasi dengan layanan publik lain dan mampu menjamin keamanan data warga,” ujar Edi Masturo pada Selasa (6/1/26).
Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, Komisi A DPRD Kota Depok menjalankan fungsi pengawasan terhadap kesiapan Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam menerapkan IKD secara menyeluruh. Pengawasan tersebut mencakup kesiapan aparatur, keandalan sistem digital, ketersediaan infrastruktur teknologi informasi, serta mekanisme pelayanan kepada masyarakat.
Edi Masturo menilai, salah satu tantangan utama dalam penerapan IKD adalah memastikan integrasi data kependudukan dengan berbagai layanan dasar daerah, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan, dan program bantuan sosial. Tanpa integrasi yang kuat, manfaat IKD dinilai belum dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
“Kalau IKD berjalan sendiri, manfaatnya terbatas. Data kependudukan harus menjadi dasar dalam seluruh layanan dan kebijakan pemerintah daerah agar pelayanan lebih cepat, tepat, dan efisien,” katanya.
Selain integrasi sistem, perhatian serius juga diarahkan pada aspek perlindungan data pribadi. Digitalisasi data kependudukan dinilai memiliki risiko tinggi apabila tidak diimbangi dengan sistem keamanan yang kuat, regulasi yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang konsisten.
Pemkot Depok didorong untuk memastikan adanya standar keamanan data, prosedur pengelolaan informasi, serta sistem pengendalian internal guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan data kependudukan.
“Data warga adalah aset strategis. Keamanan dan perlindungan data harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah tetap terjaga,” tegas Edi.
Dalam konteks pemanfaatan IKD, DPRD juga menaruh perhatian pada efektivitas sosialisasi kepada masyarakat. Upaya edukasi dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan inklusif agar seluruh lapisan warga, termasuk kelompok lanjut usia dan masyarakat dengan keterbatasan literasi digital, dapat memahami dan memanfaatkan IKD dengan baik.
Sebagai bagian dari agenda pengawasan, Komisi A DPRD Kota Depok menjadikan implementasi IKD sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja pemerintah daerah hingga 2026. Evaluasi tersebut meliputi capaian teknis, konsistensi kebijakan, keberlanjutan anggaran, serta dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Edi Masturo menegaskan bahwa dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan menjadi faktor kunci agar transformasi digital di bidang administrasi kependudukan tidak berjalan setengah hati dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan pengawasan berkelanjutan dari Komisi A DPRD Kota Depok, implementasi IKD diharapkan tidak hanya menjadi simbol digitalisasi administrasi, tetapi berkembang sebagai fondasi pelayanan publik yang terintegrasi, aman, dan berorientasi pada kepentingan warga.
DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan Pemkot Depok menjalankan transformasi digital secara terukur, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga IKD benar-benar menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas layanan publik menuju Depok yang modern dan responsif. (el’s)




