MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Natal menggelar kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Di Panwaslu Kecamatan pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib di Hotel Samudera, Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Rangkaian kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh peserta kegiatan sosialisasi tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Panitia Pelaksana Panwaslu Natal, Hendra mengucapkan terimakasih atas kedatangan para peserta dan berharap semua rangkaian dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Natal, AKP. Maraden Pakpahan, S.H.
“Selamat datang para peserta kegiatan sosialisasi, semoga dapat mengikuti dengan baik sampai selesai. Utamakan persaudaraan, jangan sampai nantinya berbeda pilihan membuat perpecahan, kita semua bersaudara. Mari bersama kita jaga kondusifitas Kamtibmas bersama,” pesan Pakpahan.
Sementara itu, Ilham Saputra, M.H selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Natal menyampaikan sambutan agar nantinya para peserta dapat menjadi corong informasi bagi masyarakat tentang bentuk-bentuk penanganan pelanggaran oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selanjutnya sebelum pemaparan materi oleh Tim Penyidik Sentra Gakkumdu dari Unsur Kepolisian dalam hal ini Polres Madina, diadakan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua MUI Natal, H. Abdul Basor, S.Ag.
Dari pantauan di lokasi, tampak hadir dalam pembukaan “Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Di Panwaslu Kecamatan”, mewakili Camat Natal, Kasi Rantib Slamet Sunarto, Kapolsek Natal AKP. Maraden Pakpahan, S.H, mewakili Danramil 17 Natal Sertu Prayetno dan Serda Yopi Latul Ikhlas, Ketua MUI Natal H. Abdul Basor, S.Ag. Selain para undangan terlihat juga semua struktur Panwaslu Kecamatan Natal hadir hingga acara selesai diantaranya, Ilham Saputra, M.H selaku Ketua Panwaslu Natal merangkap Kordiv SDM O Datin, Ahmad Arifuddin selaku Anggota dan juga Kordiv. PP & PS
Firman selaku Anggota Panwaslu Natal yang juga merupakan Kordiv. Hppm & Humas serta para staf sekretariat Panwaslu Kecamatan Natal.
Kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar hingga selesai sekira pukul 12.00 WIB dengan pemateri dari Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian (Polres Madina) Bribka Uly Trida Sejati dan Aiptu Ikhwanuddin Nst.
Sebagaimana tambahan informasi, dasar hukum Sentra Gakkumdu didasari oleh Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2020, Nomor : 1 Tahun 2020, Nomor : 14 Tahun 2020, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Penulis : IS




