Depok | Sketsa-online.com – Proyek penataan Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, senilai Rp3,7 miliar, menuai sorotan tajam menyusul dugaan pelanggaran teknis dan administratif.
Proyek yang bersumber dari APBD tersebut diduga dijalankan tanpa mengindahkan regulasi konstruksi dan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dari pantauan media Sketsa-online.com di lapangan menunjukkan sejumlah penyimpangan. Papan informasi proyek dipasang sembarangan pada batang pohon, tanpa mencantumkan informasi wajib seperti nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, dan konsultan pengawas.
Proyek ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang keterbukaan informasi proyek publik.
Selain itu, pekerjaan pemasangan saluran air (U-ditch) dilaporkan dilakukan tanpa lantai dasar dan bahkan dipasang di atas genangan air, bertentangan dengan SNI 03-2453-2002 yang mewajibkan pondasi saluran berada di lahan stabil dan memiliki drainase memadai.
Pelanggaran juga ditemukan pada instalasi utilitas. Kabel listrik dibiarkan melintang di bawah saluran U-ditch dengan kedalaman kurang dari 1 meter, melanggar Permen PUPR No. 06/PRT/M/2021, yang menetapkan kedalaman instalasi antara 0,8 hingga 1,2 meter.
Pipa PDAM terpantau terbuka tanpa pelindung, membahayakan pengguna jalan. Hal ini berpotensi melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Perda Kota Depok No. 07 Tahun 2018 tentang Penataan Infrastruktur.
CV Theresia Putri Permata selaku kontraktor pelaksana terancam sanksi pidana dan administratif. Pasal 40 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu dan keselamatan pekerjaan.
Bila kelalaian tersebut mengakibatkan korban, ancaman pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP dapat dikenakan dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
“Kami butuh infrastruktur yang berkualitas dan aman, bukan proyek abal-abal,” tegas Dedi, warga sekitar lokasi proyek.
Warga juga menyoroti ketiadaan bedeng kerja, padahal keberadaannya merupakan standar minimum proyek pemerintah sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Pasal 23.
Sejumlah pihak menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai kelalaian biasa. Jika terbukti, proyek ini berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan publik.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat Kota Depok, termasuk evaluasi terhadap kontrak kerja dan pelaksanaan fisik proyek.
“Uang rakyat harus digunakan secara benar. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan warga,” ujar salah seorang pengguna jalan kepada wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025.
Sebagai informasi, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Depok, PDAM, PLN, maupun Dinas Perhubungan. (el’s)




