close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Wacana Program Walikota Depok Terpilih Jadi Sorotan, Ade Firmansyah : Ada Potensi Masalah

Depok | Sketsa-online.com – Salah satu program Walikota Terpilih, Supian Suri adalah Program Dana RW sebesar Rp 300 juta per tahun mendapat sorotan dan berpotensi akan bermasalah.

Hal ini diungkapkan salah satu anggota legislatif Kota Depok dari Fraksi PKS Ade Firmansyah pada Rabu (22/1/2025). Ia mengingatkan, Mandatory Spending Dana Rp 300 juta per RW dalam Panduan Musrenbang RKPD Depok 2026 itu, berpotensi menimbulkan masalah dan munculnya pemekaran RW.

Pasalnya, meski Walikota terpilih belum dilantik, Bappeda dan Sekda Kota Depok telah membuat Juklak Juknis terkait alokasi Dana Rp 300 juta per RW tersebut, dalam Panduan Musrenbang 2026 yang mulai diselenggarakan bulan Januari 2025 ini.

“Itu lengkap dengan Mandatory Spending Dana Rp 300 juta per RW tersebut, untuk operasional Posyandu sebesar Rp 6 juta dan Wisata Keberagaman Rp 25 juta,” ujarnya dihadapan awak media.

Ade Firmansyah yang juga anggota Banggar dari Fraksi PKS ini memandang, alokasi Dana RW tersebut, berpotensi menimbulkan sejumlah masalah dalam implementasinya.

Baca juga:  Sinergi Lintas Wilayah, Menteri LH Dorong Depok Jadi Pionir Pemulihan Sungai Perkotaan

Dirinya memberi saran untuk tidak tergesa-gesa dilaksanakan, sebelum dilakukan kajian mendalam dan komprehensif, terkait aspek Hukum, Ketentuan Administrasi dan Dampak Sosiologis, atas program Alokasi Dana Rp 300 juta Per RW per tahun tersebut.

“Jangan sampai anggaran berbasis RW ini, menimbulkan ragam masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Mulai dari mekanisme penganggaran, sambungnya, pertanggungjawaban administratif, hingga persoalan kesenjangan antar RW yang berbeda jumlah penduduk, akan memicu pemekaran RW dan pembengkakan alokasi belanja APBD untuk memenuhi alokasi Dana tersebut.

Pria yang akrab disapa Adef ini pun menekankan, dalam mekanisme penganggaran, penting ditentukan dasar hukum yang digunakan sebagai landasan legal atas penganggaran kegiatan.

Baik itu Undang-Undang (UU), paparnya, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan lainnya.

“Termasuk Dokumen Perencanaan Daerah yakni RPJMD, berupa Perda yang akan dijadikan acuan. Sementara saat ini, Walikota terpilih belum dilantik,” sambungnya.

Baca juga:  Agung Didapuk Jadi Sekda Kota Depok, Ini Pesan Fraksi PKB

Selanjutnya dia menyampaikan, bahwasanya penetapan mata anggaran dalam APBD, juga harus melalui persetujuan DPRD.

“Ini diatur dengan jelas dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri terkait APBD,” tutur Ade Firmansyah.

Sementara itu, urainya, Panduan Musrenbang yang berisi Juklak Juknis Alokasi Dana Rp 300 juta per RW, sudah disosialisasikan Bappeda, padahal belum melalui pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD.

“Secara prosedural, ini menyalahi ketentuan dan etika pemerintahan,” ungkap Adef.

Pertanggungjawaban administratif alokasi Dana Rp300juta per RW itu, ulasnya, juga belum ada penjelasan lebih lanjut terkait siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya, sebagaimana diatur dalam PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Apakah RW bisa menjadi KPA, atau penerima hibah bansos. Apakah KPA nya Lurah dan atau Camat, lalu bagaimana pertanggungjawaban administratif atas pelaksanaan kegiatannya. Apakah dikerjakan oleh tiap RW, atau oleh staf Kelurahan dan Kecamatan,” tanyanya.

Baca juga:  SMAN 2 Plus Panyabungan Perdana Ikuti Program MBG

Tanpa kejelasan tata administrasi, imbuhnya, alokasi anggaran berpotensi fraud, yakni penyalahgunaan dana secara tidak bertanggungjawab.

Sementara itu, tambahnya, perbedaan kondisi demografi penduduk di tiap RW, juga berpotensi mengundang masalah lain.

Menurutnya, antara RW berpenduduk sedikit, hanya satu dua RT, puluhan KK, ratusan warga dengan RW padat penduduk dengan jumlah RT yang banyak, ratusan hingga ribuan KK, dan puluhan ribu penduduk, bisa mengundang kecemburuan akibat ketimpangan alokasi anggaran dan memicu pemekaran RW secara massive.

“Ini, berpotensi kerawanan sosial dan pembengkakan anggaran dana Rp 300 juta per RW,” tegasnya lagi.

Tanpa kajian yang mendalam dan komprehensif, tatarnya, serta pelanggaran prosedural di sana sini, dikuatirkan progam tersebut akan menjadi bom waktu masalah di belakang hari.

“Untuk itu, saya sarankan untuk lebih berhati-hati, lakukan kajian terlebih dahulu dan ikuti ketentuan hukum serta perundangan, juga prosedur yang benar,” pungkas Ade Firmansyah. (el’s)

Latest

Demi Keamanan Warga, Dadan Imbau Pengajuan RTLH Sejak Dini, Jangan Tunggu Rumah Ambruk

Depok | Sketsa Online - Kepala Dinas Perumahan dan...

Inklusivitas Jadi Komitmen, Dinsos Depok Gelar HDI – HKSN 2025 dengan Kolaborasi Pilar Sosial

Depok | Sketsa Online - Dinas Sosial Kota Depok...

Kolaborasi AGP dan PT. RMM serta PT. DIS Kembali Gelar Pasmur di Natal dan MBG

Mandailing Natal | Sketsa Online - Dalam menghadapi gejolak...

Sigap! Gerak Cepat Endah Winarti, Cek Langsung Lokasi Longsor Dorong Penanganan Darurat

Depok | Sketsa Online - Hujan deras yang memicu...

Newsletter

Don't miss

Demi Keamanan Warga, Dadan Imbau Pengajuan RTLH Sejak Dini, Jangan Tunggu Rumah Ambruk

Depok | Sketsa Online - Kepala Dinas Perumahan dan...

Inklusivitas Jadi Komitmen, Dinsos Depok Gelar HDI – HKSN 2025 dengan Kolaborasi Pilar Sosial

Depok | Sketsa Online - Dinas Sosial Kota Depok...

Kolaborasi AGP dan PT. RMM serta PT. DIS Kembali Gelar Pasmur di Natal dan MBG

Mandailing Natal | Sketsa Online - Dalam menghadapi gejolak...

Sigap! Gerak Cepat Endah Winarti, Cek Langsung Lokasi Longsor Dorong Penanganan Darurat

Depok | Sketsa Online - Hujan deras yang memicu...

Mahasiswi dari Natal Berhasil Membawa USU Juarai Ajang The 2nd Internasional Business Plan Competition 2025

  Medan, | Sketsa Online.com  - Tim mahasiswa Fakultas Ekonomi...

Demi Keamanan Warga, Dadan Imbau Pengajuan RTLH Sejak Dini, Jangan Tunggu Rumah Ambruk

Depok | Sketsa Online - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) Kota Depok mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengajuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni...

Inklusivitas Jadi Komitmen, Dinsos Depok Gelar HDI – HKSN 2025 dengan Kolaborasi Pilar Sosial

Depok | Sketsa Online - Dinas Sosial Kota Depok menegaskan komitmen meningkatkan inklusivitas dan solidaritas sosial melalui rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan...

Kolaborasi AGP dan PT. RMM serta PT. DIS Kembali Gelar Pasmur di Natal dan MBG

Mandailing Natal | Sketsa Online - Dalam menghadapi gejolak kenaikan harga kebutuhan pokok di akhir tahun, Yayasan Artha Graha Peduli (AGP Foundation) kembali menggelar...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini