Mandailing Natal, | Sketsa Online.com – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Mandailing Natal, M. Afandi Lubis menyampaikan tanggapannya terkait tentang mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian pengurus sebuah koperasi.
“Dalam hal ini, rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi,” tulis Afandi melalui pesan WhatsApp pada Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut kata Afandi, Anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna koperasi.
Sementara itu, pengurus koperasi adalah pemegang mandat yang dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh anggota.
“Sebagaimana aturan, dalam Rapat Anggota pemilihan pengurus koperasi dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat, aklamasi, atau voting,” bebernya.
Diterangkannya, bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat Anggota merupakan forum bertemunya anggota, pengurus, dan pengawas koperasi. Dalam Rapat Anggota, dibahas berbagai hal, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pengurus koperasi apakah melalui mekanisme musyawarah mufakat, aklamasi, atau voting.
“Itu semua tergantung anggota selaku pemilik dan pengguna koperasi, tidak boleh dicampuri pihak diluar koperasi termasuk oleh kami (Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah) selaku pembina,” sambungnya.

“Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa koperasi adalah entitas ekonomi yang berazas kekeluargaan, bukan entitas politik. Jadi sepanjang segala sesuatu bisa diputuskan melalui musyawarah mufakat dan dengan semangat kekeluargaan, itulah yang terbaik,” lanjutnya.
Ketika ditanyakan apakah KUD Kuala Tunak Tabuyung sudah melaksanakan pemilihan kepengurusan, beliau menjawab sudah, dan sudah mendapatkan salinan berita acara dan laporannya.
“Musyawarah pemilihan kepengurusan KUD Kuala Tunak sudah digelar, namun tanggal tepatnya saya lupa,” pungkasnya.
Penulis : IS




