Depok | Sketsa-online.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali meraih penghargaan ditingkat nasional. Kali ini Pemkot Depok berhasil menduduki Peringkat II Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) untuk kategori Kota dengan Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi Tahun Anggaran 2023.
Dengan nilai IPKD sebesar 86,319 atau predikat “A” (Baik), Kota Depok berhasil mencatatkan diri sebagai salah satu daerah terbaik di Indonesia dalam pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Apresiasi penghargaan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.3-372 Tahun 2024 dan diserahkan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Keberhasilan mendapatkan peringkat II tersebut tidak lepas dari konsistensi Pemkot Depok dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang unggul.
Nina Suzana selaku Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan tersebut dalam acara Kick Off Meeting Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah 2026 pada Selasa (17/12/2024) di Gedung Dibaleka II, Depok.
“Alhamdulillah, penghargaan ini adalah hasil kerja keras perangkat daerah serta dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu Pemerintah Kota Depok,” ujar Nina.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa penghargaan ini menjadi tolok ukur penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. “Hasil ini akan mendorong kami untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Pengakuan ini bukanlah yang pertama bagi Pemkot Depok. Nina menyebutkan bahwa prestasi tersebut menjadi modal penting dalam menjaga standar laporan keuangan daerah yang telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut.
“Mudah-mudahan kita tetap bisa mempertahankan WTP untuk ke-14 kalinya. Saya harapkan perangkat daerah terus konsisten menjaga kualitas laporan keuangan,” tegas Nina.
Keberhasilan Kota Depok meraih predikat ini tidak terlepas dari penilaian komprehensif yang dilakukan oleh BSKDN.
Capaian ini menjadi dorongan bagi Kota Depok untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, Nina juga mengingatkan pentingnya konsistensi dan kolaborasi di antara perangkat daerah.
“Penghargaan ini bukan hanya simbol, tetapi juga amanah untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat. Kami akan terus berupaya agar tata kelola keuangan Depok semakin baik, terutama dalam mendukung program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ungkap Nina.
Keberhasilan ini semakin mengukuhkan Kota Depok sebagai salah satu kota yang mampu mengelola keuangannya secara profesional dan transparan. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain, sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Depok di masa depan.
Adapun poin dasar yang menjadi penilaian dan evaluasi IPKD diantaranya :
1. Perencanaan Keuangan – Menilai kemampuan daerah dalam merancang anggaran sesuai kebutuhan dan prioritas;
2. Pengalokasian Anggaran – Memastikan anggaran dialokasikan secara proporsional dan tepat sasaran;
3. Publikasi dan Transparansi – Menilai keterbukaan informasi anggaran kepada publik;
4. Penyerapan Anggaran – Mengukur efektivitas penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan;
5. Kondisi Keuangan Daerah – Melihat stabilitas dan keberlanjutan keuangan daera;.
6. Opini BPK – Memastikan laporan keuangan daerah mendapat penilaian yang baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (el’s)




