MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Ada sedikit perbedaan pengelolaan Dana Desa di Tahun 2025 mendatang. Namun hal tersebut tidak terlalu signifikan.
Pemerhati Desa di Mandailing Natal, Agus Iskandar mengungkapkan kepada wartawan, bahwa penggunaan Dana Desa di tahun 2025 akan mengalami penurunan besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Prioritas Penggunaan Dana Desa sudah ditetapkan di penghujung jabatan Presiden Joko Widodo, secara umum penggunaan Dana Desa diatur melalui Undang – Undang Republik Indonesia Nomor. 62 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025,” ujar Agus pada Sabtu (9/11/2024).
Dia menyampaikan pada pasal 14 Ayat (5) Undang – Undang No. 62 Tahun 2024 mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2025 sebagai berikut :
a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
b. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
d. dukungan program ketahanan pangan;
e. pengembangan potensi dan keunggulan desa;
f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
h. program sektor prioritas lainnya di desa.
Lebih lanjut Agus Iskandar yang juga merupakan anggota Pemangku Adat di Natal ini membeberkan penurunan persentase BLT tersebut bisa saja karena penilaian pemerintah pusat tentang grafik keluarga kurang mampu di desa sudah mengalami perubahan, atau bisa jadi untuk menghindari tumpang tindih bantuan pemerintah lainnya yang terintegrasi melalui DTKS.

“Di tahun ini BLT Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT RI No. 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang mana diatur maksimal penggunaan BLT dari Dana Desa maksimal 25% dari pagu anggaran. Sedangkan untuk tahun 2025 akan menjadi paling tinggi 15% dari pagu anggaran,” ujarnya.
Sementara itu untuk besaran dana Operasional Pemerintah Desa tidak ada perubahan, masih sama dengan angka 3% (tiga persen) dari pagu anggaran Dana Desa di setiap desanya.
Dilansir dari situs website kemendesa bersumber pada Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2024, penggunaan Operasional Pemerintah Desa tidak boleh digunakan diantaranya sebagai contoh :
1. Pembayaran Honorarium Pemerintah Desa (Dana Operasional Desa ini tidak boleh digunakan untuk membayar gaji atau honorarium bagi anggota pemerintah desa);
2. Perjalanan Dinas Diluar Kecamatan/Kabupaten (Dana Operasional Pemerintah Desa ini tidak boleh digunakan untuk biaya perjalanan dinas yang dilakukan di luar wilayah Kecamatan atau Kabupaten setempat;
3. Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bagi Aparat Desa (Dana Operasional Pemerintah Desa tidak boleh digunakan membayar iuran jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini harus bersumber dari APBD.
Akan tetapi, boleh digunakan sebagai contoh :
– Biaya Koordinasi (Kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, Masyarakat dan/kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa;
– Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat (kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah/keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga/masyarakat;
– Biaya Kegiatan Khusus Lainnya (Bisa untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai besaran penetapan Dana Desa, pengelolaan Dana Desa secara rinci masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Permendesa PDTT sebagai turunan dari UU Nomor 62 Tahun 2024.
Penulis : IS




