close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan: Transparansi Bukan Sekadar Lips Service

Depok – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membuka akses informasi pertanahan seluasnya hingga ulasan keberatan sebagai bentuk keterbukaan publik.

Perihal ini diungkapkan Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menegaskan alur permohonan informasi dibuka lebar di tengah perkembangan teknologi yang menuntut akselerasi cepat.

Namun kata Indra pada Rabu (12/6/2024), tetap ada informasi publik yang dikecualikan. Hal tersebut diatur pada Peraturan Menteri (Permen) ATR BPN Nomor 32 tahun 2021.

“Penjelasan terkait prosedur sampai hal-hal yang bermuara keberatan maupun sengketa pertanahan,” jelas Indra Gunawan.

Dengan catatan, sambung Indra, pemohon mengikuti prosedur yang ada. Maka bisa dipastikan, pemohon akan menerima jawaban dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

“Meski sudah jelas alur pengaduan, tapi harus terus kita sosialisasikan dengan intens ke publik, jadi bukan lips service” kata dia.

Baca juga:  Kepala BPN Depok : Mutasi ASN Hal Biasa Dalam Pengembangan Karier

Hal-hal seperti ini penting, sebagai upaya mengedukasi masyarakat dan bentuk keterbukaan publik yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok.

Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat dalam hal informasi pertanahan dan tata ruang.

“Jadi bukan saja meningkatkan transparansi dan akses informasi publik, tapi memudahkan masyarakat jika ada problem dalam bidang pertanahan,” papar Indra.

Sementara itu, untuk alur permohonan informasi ke BPN adalah sebagai berikut :

1. Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.

2. Verifikasi Akun. Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.

Baca juga:  Wujud Kerja Nyata Walikota - Wakil Walikota Depok : Pendataan Anak Yatim Untuk Jaminan Pendidikan

3. Login. Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.

4. Ajukan Informasi. Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru. Tombol warna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.

5. Submit. Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.

6. Proses PPID. Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID. Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja. Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

Namun jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.
Bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan. Berikut caranya:

Baca juga:  Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, Sandi Gandeng Deolipa Yumara

*1. Unduh Formulir:*

Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke surat@atrbpn.go.id

*2. Tanggapan PPID:*

PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

*3. Penyelesaian Sengketa:*

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.

BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.

Jalurnya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Indra Gunawan menyebut bahwa BPN Kota Depok mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan informasi.

“Telah layanan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan,” tutup Indra. (Her)

Latest

Demi Keamanan Warga, Dadan Imbau Pengajuan RTLH Sejak Dini, Jangan Tunggu Rumah Ambruk

Depok | Sketsa Online - Kepala Dinas Perumahan dan...

Inklusivitas Jadi Komitmen, Dinsos Depok Gelar HDI – HKSN 2025 dengan Kolaborasi Pilar Sosial

Depok | Sketsa Online - Dinas Sosial Kota Depok...

Kolaborasi AGP dan PT. RMM serta PT. DIS Kembali Gelar Pasmur di Natal dan MBG

Mandailing Natal | Sketsa Online - Dalam menghadapi gejolak...

Sigap! Gerak Cepat Endah Winarti, Cek Langsung Lokasi Longsor Dorong Penanganan Darurat

Depok | Sketsa Online - Hujan deras yang memicu...

Newsletter

Don't miss

Demi Keamanan Warga, Dadan Imbau Pengajuan RTLH Sejak Dini, Jangan Tunggu Rumah Ambruk

Depok | Sketsa Online - Kepala Dinas Perumahan dan...

Inklusivitas Jadi Komitmen, Dinsos Depok Gelar HDI – HKSN 2025 dengan Kolaborasi Pilar Sosial

Depok | Sketsa Online - Dinas Sosial Kota Depok...

Kolaborasi AGP dan PT. RMM serta PT. DIS Kembali Gelar Pasmur di Natal dan MBG

Mandailing Natal | Sketsa Online - Dalam menghadapi gejolak...

Sigap! Gerak Cepat Endah Winarti, Cek Langsung Lokasi Longsor Dorong Penanganan Darurat

Depok | Sketsa Online - Hujan deras yang memicu...

Mahasiswi dari Natal Berhasil Membawa USU Juarai Ajang The 2nd Internasional Business Plan Competition 2025

  Medan, | Sketsa Online.com  - Tim mahasiswa Fakultas Ekonomi...

Demi Keamanan Warga, Dadan Imbau Pengajuan RTLH Sejak Dini, Jangan Tunggu Rumah Ambruk

Depok | Sketsa Online - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkim) Kota Depok mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengajuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni...

Inklusivitas Jadi Komitmen, Dinsos Depok Gelar HDI – HKSN 2025 dengan Kolaborasi Pilar Sosial

Depok | Sketsa Online - Dinas Sosial Kota Depok menegaskan komitmen meningkatkan inklusivitas dan solidaritas sosial melalui rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan...

Kolaborasi AGP dan PT. RMM serta PT. DIS Kembali Gelar Pasmur di Natal dan MBG

Mandailing Natal | Sketsa Online - Dalam menghadapi gejolak kenaikan harga kebutuhan pokok di akhir tahun, Yayasan Artha Graha Peduli (AGP Foundation) kembali menggelar...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini