Depok | Sketsa Online – Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yuni Indriany, menyampaikan klarifikasi resmi kepada media terkait pemberitaan yang menyebut seorang staf sebagai bagian dari partai dalam insiden kegiatan di lingkungan dewan di Kota Depok.
Ia menilai narasi tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan agar informasi yang diterima publik tetap akurat serta berimbang.
“Perlu diluruskan bahwa yang bersangkutan bukan staf partai. Ia adalah staf sekretariat dewan berstatus PPPK yang menjalankan tugas kedinasan, bukan representasi partai,” ujar Hj. Yuni pada Sabtu (14/2/26).
Ia menjelaskan, staf tersebut memang sempat diperbantukan untuk membantu pekerjaan administratif fraksi karena adanya kekosongan personel. Penugasan itu bersifat teknis dan sementara, sehingga secara administrasi, kewenangan, serta tanggung jawab tetap berada di bawah sekretariat dewan.
“Statusnya tetap staf sekretariat dewan. Jadi tidak tepat jika disebut staf partai atau dikaitkan dengan institusi politik tertentu,” tegasnya.
Selain itu, Hj. Yuni turut menyoroti konteks kegiatan saat peristiwa berlangsung. Ia memastikan agenda tersebut merupakan kegiatan resmi lembaga legislatif, bukan acara partai, sehingga seluruh pihak hadir dalam kapasitas kedinasan sesuai tugas masing-masing.
Kegiatan tersebut disertai acara cucurak yang anggarannya berasal dari kebersamaan para staf melalui konsep saling berbagi dengan membawa makanan masing-masing.
Tradisi ini dikenal sebagai botram, yakni budaya makan bersama khas Sunda di Jawa Barat yang dilakukan secara lesehan, umumnya beralaskan daun pisang, sebagai simbol kebersamaan dan kekeluargaan.
“Kejadian itu bukan dalam acara partai, melainkan kegiatan resmi DPRD. Ini penting dipahami agar publik tidak salah menafsirkan perbedaan antara kegiatan lembaga dan kegiatan politik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, ia mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik. Media memiliki mekanisme konfirmasi dan hak jawab yang seharusnya digunakan sebelum mempublikasikan informasi yang menyangkut identitas individu maupun institusi.
“Kami menghormati kerja jurnalistik. Namun dalam pemberitaan yang menyangkut nama lembaga atau organisasi, sebaiknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan utuh dan tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujarnya.
Penggunaan hak konfirmasi dan hak jawab, merupakan bagian dari standar profesionalisme pers sekaligus upaya menjaga kualitas informasi publik. Tanpa proses tersebut, sebuah pemberitaan berpotensi membentuk opini yang tidak sesuai fakta.
“Klarifikasi seperti ini sebenarnya bisa dilakukan sejak awal jika ada pertanyaan kepada pihak terkait. Dengan begitu, publik mendapat informasi lengkap dan berimbang,” sambungnya.
Hj. Yuni juga menyampaikan permohonan maaf apabila insiden itu menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak mana pun, termasuk insan pers. Ia memastikan langkah pembinaan internal telah dilakukan sebagai bentuk evaluasi sekaligus penguatan disiplin aparatur di lingkungan lembaga.
“Kami sudah mengingatkan yang bersangkutan agar selalu menjaga etika pelayanan, bersikap profesional, serta menghormati setiap tamu dalam kegiatan resmi,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelurusan informasi bukan semata untuk membela individu, melainkan untuk menjaga kejelasan fakta dan kredibilitas institusi. Kejelasan status personal, konteks kegiatan, serta batas kewenangan disebut sebagai prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Yang harus dijaga adalah fakta. Status orangnya jelas, kegiatannya jelas, dan institusinya jelas. Maka informasi yang disampaikan ke publik juga harus berdasarkan fakta, bukan asumsi,” pungkasnya.
Melalui pernyataan tersebut, ia berharap pemberitaan selanjutnya mengedepankan konfirmasi serta keberimbangan informasi sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang tepat mengenai peristiwa maupun pihak yang terlibat. (el’s)




