Depok | Sketsa Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan menggelar penjualan langsung barang rampasan negara yang terbuka untuk masyarakat umum sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara serta peningkatan transparansi penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Sersan Aning, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Penjualan langsung ini dilakukan terhadap barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak lagi digunakan dalam proses penanganan perkara, sehingga secara hukum sah untuk dialihkan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh kejaksaan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan penjualan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum.
“Kegiatan ini kami buka untuk umum sebagai bentuk transparansi dalam proses pemulihan aset negara. Masyarakat dapat mengikuti secara langsung mekanisme penjualan yang kami laksanakan,” ujarnya pada Senin (26/1/26).
Menurut Putro, selain bertujuan mengembalikan nilai ekonomis aset kepada negara, penjualan langsung tersebut juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh barang secara legal melalui prosedur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh barang yang dijual merupakan barang rampasan negara yang sudah inkracht, sehingga prosesnya sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam kegiatan ini, barang rampasan negara yang ditawarkan dibagi ke dalam 11 paket. Paket 1 hingga Paket 5 berisi barang elektronik berupa lebih dari 100 unit telepon seluler dari berbagai merek, satu unit tablet, serta dua unit timbangan digital.
Sementara itu, Paket 6 hingga Paket 11 terdiri atas enam unit sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Honda Beat, Suzuki Arashi, dan Supra Fit, dengan tahun produksi mulai dari 2003 hingga 2022.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan proses registrasi peserta serta pengarahan dari ketua panitia pada pukul 08.30 WIB. Penjualan kemudian dibagi ke dalam dua sesi guna menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan.
Sesi pertama dilaksanakan pada pukul 09.00–10.00 WIB untuk Paket 1 hingga Paket 5, sedangkan sesi kedua berlangsung pada pukul 10.00–11.00 WIB untuk Paket 6 hingga Paket 11.
“Pembagian sesi ini kami lakukan agar proses penjualan berjalan tertib, lancar, dan kondusif, sehingga seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan nyaman,” jelas Putro.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Kejari Depok juga menyediakan kode batang (barcode) pada setiap paket barang. Barcode tersebut dapat dipindai oleh peserta untuk mengetahui detail, spesifikasi, serta kondisi barang sebelum proses penjualan berlangsung.
“Masyarakat bisa melihat terlebih dahulu kondisi dan spesifikasi barang melalui barcode yang kami sediakan, sehingga informasi yang diterima benar-benar transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Putro menegaskan bahwa seluruh hasil penjualan langsung barang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kejaksaan Negeri Depok, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kegiatan ini, Kejari Depok membuka layanan informasi melalui Galeri Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Depok di Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Depok berharap proses pemulihan aset negara dapat berjalan secara optimal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. (el’s)




