close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Sat Reskrim Polres Madina Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Seorang pria inisial SLN (49), warga Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ditangkap Polres Mandailing Natal karena tega mencabuli dan menyetubuhi anak dibawah umur yang usianya diketahui berumur 13 tahun.

Pria beristri ini diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Madina bersama warga setempat dikediaman tersangka pada Senin (1/9) sekira pukul 02.00 WIB setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari ayah korban SN (52) 1 September 2025 dengan LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.

Baca juga:  Kapolsek MBG : Pelayanan SKCK di Polsek Muara Batang Gadis Dimaksimalkan

Kapolres Mandailing Natal melalui Plh Kasi Humas, Iptu Bagus Seto dalam keterangannya, Rabu (10/9) mengatakan, aksi bejat pria beristri tersebut dilakukan oleh pelaku pada Kamis (28/8) sekira pukul 15.30 WIB pada saat korban hendak pergi ke kamar mandi.

Saat itu kata Bagus, korban melintas di belakang rumah terlapor lalu terlapor menarik tangan kiri korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam pintu belakang rumah terlapor. Namun korban menolak ajakan terlapor tersebut, karena terus dipaksa dan diancam akan dibunuh akhirnya tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban .

Baca juga:  Pemkab Madina Gelar Pisah Sambut Kapolres Mandailing Natal

“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal guna di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025,” katanya.

 

KBO Satreskrim Polres Madina itu menjelaskan, motif tersangka untuk melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan nafsu melihat korban.

Baca juga:  Ketua FJA Se-Pantai Barat Madina : Polres Madina Segera Proses Penghalang Tugas Wartawan

Atas perbuatan itu tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

 

 

Penulis : IS/Humas Polres madina

Latest

Merawat Kebebasan Pers sebagai Fondasi Masa Depan Indonesia, Pesan UPER di HPN 2026

Jakarta | Sketsa Online - Peringatan Hari Pers Nasional...

Bangga! Regenerasi Atlet Depok Terlihat, BENTO Sabet Juara 3 Piala Wali Kota Depok 2026

Depok | Sketsa Online - Semangat regenerasi atlet muda...

Tegaskan Garansi Kemanusiaan, Supian Suri Turun Tangan Beri Solusi Nyata Atasi Polemik UHC

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok memastikan...

Newsletter

Don't miss

Merawat Kebebasan Pers sebagai Fondasi Masa Depan Indonesia, Pesan UPER di HPN 2026

Jakarta | Sketsa Online - Peringatan Hari Pers Nasional...

Bangga! Regenerasi Atlet Depok Terlihat, BENTO Sabet Juara 3 Piala Wali Kota Depok 2026

Depok | Sketsa Online - Semangat regenerasi atlet muda...

Tegaskan Garansi Kemanusiaan, Supian Suri Turun Tangan Beri Solusi Nyata Atasi Polemik UHC

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok memastikan...

Wajib Dibawa! BwB Skincare Halal yang Paham Ibadah, Rahasia Kulit Nyaman Saat Haji dan Umrah

Depok | Sketsa Online - Di tengah meningkatnya kesadaran...

Merawat Kebebasan Pers sebagai Fondasi Masa Depan Indonesia, Pesan UPER di HPN 2026

Jakarta | Sketsa Online - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum strategis untuk menegaskan kembali pentingnya kebebasan pers sebagai fondasi utama masa...

Bangga! Regenerasi Atlet Depok Terlihat, BENTO Sabet Juara 3 Piala Wali Kota Depok 2026

Depok | Sketsa Online - Semangat regenerasi atlet muda di Kota Depok kian terlihat melalui ajang Liga Basket Pelajar Piala Wali Kota Depok 2026....

Tegaskan Garansi Kemanusiaan, Supian Suri Turun Tangan Beri Solusi Nyata Atasi Polemik UHC

Depok | Sketsa Online - Pemerintah Kota Depok memastikan tidak ada warga tidak mampu yang kehilangan hak atas layanan kesehatan di tengah polemik Universal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini