MANDAILING NATAL, | Sketsa Online.com – Seorang ibu muda D (33) warga salah satu desa di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan pelecehan yang diduga dilakukan AAS (42), salah satu warga desa yang sama terhadap putrinya TP (14) yang masih berstatus pelajar.
Dari informasi yang dihimpun, terlapor merupakan berstatus melajang.
Salah satu kerabat korban menginformasikan kepada wartawan pada Jumat (22/8/2025) bahwa D telah melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke Unit PPA Polres Madina.
“Alhamdulillah sudah siap LP bang, ini masih di Polres Madina,” ungkap salah satu kerabat korban pada Jumat (22/8/2025) melalui aplikasi WA.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STPL/B/315/VIII/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Agustus 2025 diuraikan bahwa terlapor AAS (42) pada Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wib di kamar mandi milik pelapor, diduga terlapor melakukan pelecehan kepada korban dengan menunjukkan alat vitalnya. Selanjutnya pada tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib dibelakang rumah, terlapor berkata kepada Pelapor dan korban dalam bahasa daerah yang artinya sini anakmu biar saya perkosa, kalau kamu kasih anakmu itu aku kangkangi biar alat kemaluannya berdarah-darah nanti.
Atas peristiwa tersebut, kata kerabat korban, TP (14) mengalami traumatik psikologis, takut keluar rumah serta takut bertemu dengan terlapor yang notabene masih warga desa yang sama.
Kepada wartawan, kerabat korban menerangkan bahwa perihal perilaku terlapor sudah pernah dilaporkan kepada pihak pemerintah desa, dan sudah dicoba dimediasi, namun si terlapor tidak kooperatif dan malah memaki pihak Pemerintah Desa (Pemdes).
“Kami berharap pihak Polres Madina melalui Unit PPA dapat segera menindaklanjuti dan melakukan proses hukum yang berlaku, mengingat korban masih dibawah umur dan mengalami ketakutan untuk beraktifitas di luar rumah,” harap sumber yang merupakan kerabat dekat korban.
Penulis : IS




